RUU KUHAP Dikritik: Glen Sihombing Nilai Draf Baru Cederai Prinsip Negara Hukum

Glen Sihombing ketika orasi aksi May Day 1 Mei 2025 di Depan Gedung Gubernur Kalimantan Tengah. Foto/IST


POSSINDO. COM, PALANGKA RAYA – Ketua Komisariat GMNI Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Glen Sihombing, menyuarakan kritik keras terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilainya justru mengancam keadilan dan prinsip negara hukum.

Dalam opini tertulisnya, Glen menilai RUU KUHAP sebagai bentuk kemunduran dalam reformasi sistem peradilan pidana. 

“Jika hukum adalah jantung keadilan, maka RUU KUHAP adalah denyut yang semakin tak berirama,” ujarnya. 

“Ia melacurkan hukum dari dalam, dengan menyusun pasal-pasal yang memberi ruang luas pada penyalahgunaan kekuasaan, memangkas pengawasan terhadap aparat penegak hukum, dan mereduksi hak-hak terdakwa serta korban.” tambahnya. 

Glen menyoroti pelanggaran terhadap asas due process of law yang tercermin dalam Pasal 82 RUU KUHAP.

“Asas due process of law dikhianati dalam Pasal 82 yang mempersempit ruang praperadilan, hanya terbatas pada penangkapan dan penahanan. Padahal Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 telah memperluas cakupan praperadilan sebagai mekanisme kontrol terhadap penyidik dan penuntut umum,” jelasnya.

Ia juga mengkritisi Pasal 16 dan 17 yang memperbolehkan pemeriksaan terhadap tersangka tanpa penasihat hukum pada tahap awal. “Dalam praktik, hal ini membuka ruang bagi rekayasa pengakuan paksa dan kriminalisasi,” tegas Glen.

Lebih lanjut, ia menilai Pasal 76-77 memberikan kewenangan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tanpa izin pengadilan, yang menurutnya “bertentangan dengan prinsip checks and balances. Ini memperkuat dominasi aparat tanpa kontrol yudisial.”

Menurut Glen, RUU KUHAP juga bertentangan dengan konstitusi, seperti Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta komitmen internasional melalui ratifikasi ICCPR. “Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Namun dalam RUU ini, perlindungan itu diabaikan,” katanya.

Ia juga menyoroti minimnya partisipasi publik dan lemahnya peran lembaga pengawasan. “RUU KUHAP secara terang menunjukkan regresi terhadap demokrasi hukum. Suara masyarakat sipil tak diakomodasi. Proses penyusunan pun minim partisipasi publik yang bermakna,” ucapnya.

Di akhir tulisannya, Glen menyampaikan kekhawatiran atas dampak yang akan ditimbulkan RUU ini terhadap masyarakat kecil. “Jika disahkan dalam bentuknya sekarang, RUU KUHAP akan menjadi nisan bagi negara hukum yang demokratis. Dan kami akan menjadi generasi yang menyaksikan hukum diperkosa, bukan oleh rakyat, tapi oleh pembuatnya sendiri,” pungkasnya.(Gd) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال