Waduh..!! Kelebihan Jumlah Pendamping Perjalanan Dinas DPRD Kapuas Tahun 2023. Di perkirakan Rp.272 Juta Bebani APBD Daerah

Ilustrasi Perjalanan Dinas Pendampingan Kegiatan DPRD Kapuas yang melebihi jumlah berpotensi Bebani Keuangan Daerah. Foto/Net

KAPUAS. POSSINDO.COM, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalteng menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan perjalanan dinas oleh anggota DPRD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2023 yang lalu. Dalam hasil auditnya, BPK mengungkap bahwa terdapat 47 kegiatan perjalanan dinas yang melibatkan jumlah pendamping melebihi batas yang ditetapkan, yaitu maksimal 4 orang. Namun dalam temuan justru ada beberapa kegiatan yang mengikutsertakan hingga lebih 10 orang pendamping.

Padahal sesuai Peraturan DPRD Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 121 ayat 5, setiap kegiatan perjalanan dinas hanya boleh didampingi oleh paling banyak empat staf Sekretariat DPRD. Namun dalam praktiknya, sejumlah kegiatan pendampingan tidak mengikuti ketentuan tersebut, sehingga menyebabkan beban keuangan daerah sebesar Rp.272.031.000,00.

Pendamping dalam perjalanan dinas memiliki peran penting, seperti mencatat notulen rapat, menjadi narahubung, mendokumentasikan kegiatan, hingga membantu tugas administratif lainnya. Akan tetapi, BPK menilai pelibatan personel secara berlebihan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas yang tidak dialokasikan dalam dokumen rencana kerja DPRD.

Permasalahan ini terjadi karena kurangnya pemahaman pimpinan dan anggota DPRD terkait penyusunan rencana kerja serta tidak adanya perencanaan anggaran kegiatan secara memadai. Selain itu, tidak tersedia pedoman teknis pelaksanaan anggaran yang mengatur tentang pengendalian jumlah pendamping dan prosedur pembiayaan perjalanan dinas.

Meski Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas menyatakan sepakat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan segera mengambil langkah korektif. Salah satu upaya yang direncanakan adalah menyusun pedoman baku pelaksanaan anggaran melalui peraturan kepala daerah.

BPK Kalteng Berita Catatan Untuk Hindari Potensi Kerugian Keuangan Daerah

Atas temuan tersebut BPK Kalteng sudah merekomendasikan kepada Bupati Kapuas agar memerintahkan Sekretaris DPRD bisa Bekerja sama dengan pimpinan DPRD dalam menyusun rencana kerja saat penyusunan RKA. Kemudian Menerbitkan surat tugas yang menyertakan lokasi pelaksanaan secara informatif hingga Memastikan pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai kondisi nyata di lapangan.

BPK menegaskan bahwa setiap pengeluaran harus berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan tidak boleh dilakukan apabila anggaran tidak tersedia atau tidak mencukupi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.15/15920/Keuda.

Temuan ini menjadi sorotan penting dalam pengelolaan keuangan daerah agar ke depan setiap aktivitas perjalanan dinas DPRD dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai aturan, serta tidak menimbulkan potensi kerugian bagi keuangan negara. ( Tim Posindo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال