![]() |
Penyerahan simbolis manfaat Santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja rentan dilakukan di Aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kapuas tanggal 4 Agustus 2025. Foto/IST |
POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas menyerahkan secara simbolis manfaat Santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja rentan yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Penyerahan dilakukan di Aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kapuas tanggal 4 Agustus 2025, sebagai bagian dari komitmen memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di sektor informal.
Sebanyak lima ahli waris menerima santunan masing-masing senilai Rp 42 juta. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang kehilangan anggota keluarga pencari nafkah.
“Penyerahan simbolis santunan JKM ini merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi tenaga kerja, termasuk pekerja informal dan pekerja rentan. Semoga bantuan ini meringankan beban keluarga yang kehilangan tulang punggung, sekaligus memberikan rasa aman dan keadilan sosial,” kata Andi Anjayani, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kapuas.
Pemerintah Kabupaten Kapuas juga menetapkan Keputusan Bupati Nomor 96/Dinsos Tahun 2025 yang mencatat 9.960 pekerja rentan sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 1 Maret hingga 30 September 2025. Saat ini, jumlah tersebut telah akan ditingkatkan menjadi 10.000 pekerja rentan, melalui penambahan data dari kelurahan agar seluruh kuota dapat terpenuhi. (Rilis)