DPRD Gumas Ajak Orang Tua Segera Urus KIA untuk Anak

Anggota DPRD Gunung Mas, Doni Saputra. Foto/IST

 

POSSINDO.COM, KUALA KURUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendorong para orang tua agar tidak menunda pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi putra-putri mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah.

Anggota DPRD Gumas, Doni Saputra, mengatakan KIA memiliki fungsi penting, bukan hanya sebagai identitas resmi, tetapi juga sebagai bukti keabsahan usia anak.

“Dengan KIA, anak-anak memiliki identitas yang sah serta bukti bahwa mereka masih di bawah 18 tahun dan belum menikah,” ujar Doni, Senin (25/8/2025).

Ia menegaskan bahwa pengurusan KIA sangat mudah dan tidak dikenakan biaya. “Prosesnya sederhana, masyarakat cukup melengkapi persyaratan yang diminta. Bahkan tidak dipungut biaya sepeser pun,” jelas politisi Partai NasDem tersebut.

Doni pun mengingatkan para orang tua untuk tidak menunda pengurusannya, sebab keberadaan KIA sangat bermanfaat bagi anak di kemudian hari.

“Segera urus KIA, jangan ditunda. Manfaatnya besar, dan ini gratis tanpa pungutan,” tegasnya.

Menurutnya, kelengkapan dokumen dari masyarakat akan mempercepat proses penerbitan KIA sehingga administrasi kependudukan berjalan lebih baik.(aL)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال