![]() |
Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Yulius Agau. Foto/IST |
POSSINDO.COM, KUALA KURUN – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Yulius Agau, menilai pemekaran sejumlah kecamatan di wilayahnya perlu dilakukan sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia mencontohkan Kecamatan Kurun yang saat ini membawahi 13 desa dan dua kelurahan. Menurutnya, beban administrasi yang cukup besar membuka peluang bagi pemekaran wilayah.
“Jika memungkinkan, sangat baik apabila Kecamatan Kurun dimekarkan. Ini akan mempermudah pelayanan dan mempercepat pembangunan,” ujar Yulius Agau, Selasa (5/8/2025).
Politikus Partai Perindo itu mengungkapkan bahwa DPRD telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk membahas potensi pemekaran wilayah. Hasilnya, peluang tersebut terbuka, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Salah satu syaratnya adalah jumlah desa dalam calon kecamatan baru harus memenuhi batas minimal. Bahkan, menurutnya, dalam beberapa kasus mungkin perlu dilakukan pemekaran desa lebih dulu.
“Pemekaran desa juga memiliki syarat, seperti minimal 300 kepala keluarga atau sekitar 1.500 jiwa, serta beberapa persyaratan teknis lainnya,” jelasnya.
Yulius menekankan bahwa proses pemekaran tidak bisa dilakukan secara instan. Diperlukan aspirasi masyarakat sebagai dasar, yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan proses administratif di berbagai tingkat pemerintahan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Gunung Mas untuk mematangkan wacana ini,” tegasnya.
Ia yakin, pemekaran wilayah akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam hal kemudahan akses terhadap layanan publik.
“Upaya ini kami dorong agar dapat direalisasikan, tentu dengan partisipasi aktif masyarakat sebagai pemicu awalnya,” pungkas Yulius.(aL)