India Resmi Sahkan RUU Larang Judi Online, Dukung Industri Gaming

Judi Online Kini Tindak Pidana di India. Foto/Ilustrasi/polri.go.id

 

POSSINDO.COM, Ragam - Parlemen India telah meloloskan Promotion and Regulation of Online Gaming Bill 2025, atau Undang-undang yang mengkriminalisasi penyediaan, promosi, dan pendanaan judi online seperti kartu, poker, serta olahraga fantasi.

Pasca-persetujuan parlamenter, undang-undang ini disetujui oleh Presiden Droupadi Murmu pada Jumat (22/8/2025), sehingga sudah berlaku secara resmi sebagai hukum negara.

Pemerintah menyatakan larangan ini dibuat untuk melindungi masyarakat India dari kecanduan, kerugian finansial, hingga tekanan psikologis yang ditimbulkan oleh platform judi predatory, yang menawarkan imbalan cepat dan mudah.

“Merupakan kewajiban pemerintah dan parlemen untuk mengambil tindakan tegas terhadap kejahatan sosial yang terus berulang,” kata Menteri IT Federal Ashwini Vaishnaw dalam sidang parlemen pada Kamis (21/8/2025).

Menurut data, perusahaan judi online telah meraup sekitar 2,3 miliar dollar AS (setara Rp 35,65 triliun) per tahun dari sekitar 450 juta pengguna di India.

Dikutip KompasTekno dari Reuters, Sabtu (23/8/2025), langkah ini langsung berdampak pada industri online real-money gaming. Beberapa platform besar di India segera menghentikan fitur game berbasis uang setelah undang-undang disahkan.

Keputusan ini juga memicu penurunan nilai saham perusahaan-perusahaan terkait, seperti Nazara Tech, yang mengalami koreksi hingga lebih dari 15 persen, karena kekhawatiran dampak ekonomi dan kehilangan investasi asing di sektor gaming.

RUU ini juga membentuk komisi pengatur nasional, menetapkan klasifikasi jelas antara game skill versus chance, serta menetapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran, termasuk denda dan hukuman penjara.

Bedakan dengan game online

Meski demikian, undang-undang ini tidak melarang seluruh bentuk game digital seperti e-sports. Game sosial dan edukasi tetap diijinkan dan justru dipromosikan sebagai bagian dari ekonomi digital India.

Perdana Menteri Narendra Modi menegaskan bahwa undang-undang baru ini akan “memacu pertumbuhan e-sports dan game sosial online,” sekaligus berfungsi untuk “melindungi masyarakat dari dampak negatif permainan uang di internet.”

Menteri Teknologi Ashwini Vaishnaw juga menuturkan bahwa regulasi baru ini memberikan batas yang tegas antara game sosial online dan permainan yang berbasis uang.

Sumber : kompas.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال