![]() |
Plt Kepala Dinkes Balangan, Ahmad Sauki. Foto/IST |
POSSINDO.COM, Balangan – Rencana penerapan efisiensi anggaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 belum sepenuhnya dijalankan di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Dinas Kesehatan (Dinkes), mengaku belum menerima surat edaran resmi terkait aturan tersebut.
Plt Kepala Dinkes Balangan, Ahmad Sauki, mengatakan pihaknya masih memakai pola efisiensi yang berlaku sejak awal 2025 berdasarkan arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Langkah itu mencakup pemangkasan hingga 50 persen biaya perjalanan dinas, namun anggaran untuk pelayanan teknis lapangan tetap utuh.
“Yang kami kurangi hanya kegiatan operasional, seperti perjalanan dinas. Anggaran untuk pelayanan di lapangan tetap kami jalankan penuh,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Sauki memastikan, jika aturan efisiensi terbaru diterapkan, Dinkes akan menjaga agar pemangkasan anggaran tidak mengganggu layanan publik. “Kami bersentuhan langsung dengan warga melalui program Home Care maupun layanan puskesmas. Prioritas kami tetap pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Ia optimistis mutu layanan kesehatan di Balangan tetap terjaga meski anggaran mengalami penyesuaian.(Wahid)