![]() |
| Sekda Kapuas Usis I. Sangkai bersama pejabat DLH Kalteng dan Kapuas berfoto bersama usai kegiatan sosialisasi di Aula Bapperida, Selasa (12/8/2025). Foto/IST |
POSSINDO COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, Selasa (12/8/2025) di Aula Bapperida Kapuas.
Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I. Sangkai, mewakili Bupati Kapuas. Turut hadir sejumlah pejabat dari DLH Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala DLH Kapuas Karolinae, serta para pelaku usaha di sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan pihak terkait lainnya.
Sekda Kapuas menjelaskan, Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan 19 September 2024 merupakan turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2009. Aturan ini menegaskan peran pejabat pengawas lingkungan hidup yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk memastikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berjalan sesuai ketentuan.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah penambahan jenis sanksi administratif baru berupa denda administratif, melengkapi empat sanksi sebelumnya: teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. Kebijakan ini diharapkan menjadi instrumen efektif mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan lingkungan.
“Denda administratif ini merupakan penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara. Penerapannya dilakukan bersamaan dengan paksaan pemerintah, dan bila terjadi keterlambatan pelaksanaan, dapat dikenakan denda tambahan,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Kapuas berharap seluruh pihak semakin memahami dan patuh pada ketentuan baru, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan hidup.(Lukman)
