![]() |
Hartani pemilik lahan adat bersama Kuasa Hukumnya. Foto/IST |
POSSINDO.COM, KOTIM- Hartani seorang lansia dari masyarakat adat Sampit, Kalimantan Tengah, beserta kuasa hukumnya mengancam akan mengambil alih tanah adat miliknya yang dikuasai oleh PT Tapian Nadenggan, setelah upaya mediasi belasan tahun tak kunjung mengahasilkan kesepakatan.
Bapak Hartani (72) menuntut pengakuan dan ganti rugi atas tanah seluas 179 Ha yang menurut klaimnya dirampas dan dikuasai oleh PT Tapian Nadenggan sejak 2005.
Kepemilikan tanah tersebut didasarkan pada Surat Keterangan Hak Atas Tanah Berdasarkan Adat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kawan Batu dan disahkan oleh Camat Mentaya Hulu pada 1980.
Kepemilikan tanah adat oleh Bapak Hartani tersebut diperkuat dengan adanya hasil cek lapangan Tim Inventarisasi Lahan dan Tanam Tumbuh Kecamatan Mentaya Hulu (Tim Sembilan) yang dituangkan dalam Berita Acara tertanggal 29 Juli 2007.
“Pada 29 Juli 2007 telah dilakukan cek lapangan oleh Tim Sembilan yang dibentuk Camat Mentaya Hulu, hasilnya adalah benar Bapak Hartani memiliki tanah adat dan riwayat tanam tumbuh di wilayah HGU PT Tapian Nadenggan” Kata Henri Silalahi, Kuasa Hukum Hartani.
“Banyak saksi yang dengan itikad baik menyampaikan keterangan dan memperkuat temuan Tim Sembilan tersebut, di antaranya Kepala Desa Kawan Batu yang menjabat pada 1980 maupun yang sekarang menjabat, Mantir Desa Pantap, hingga tokoh masyarakat setempat” Lanjutnya.
Salah satu upaya hukum yang telah ditempuh oleh Bapak Hartani adalah dilakukannya mediasi oleh Camat Mentaya Hulu yang dihadiri pihak perusahaan dan tim Bapak Hartani pada 10 Juni 2009.
Mediasi tersebut menemui jalan buntuh sehingga tim hukum Hartani melayangkan somasi ke PT Tapian Nadenggan dan mengancam akan melakukan penutupan lahan milik Bapak Hartani yangkini berada di wilayah HGU PT Tapian Nadenggan.
“Tim hukum yang sebelumnya mendampingin Bapak Hartani telah melayangkan tiga kali somasi ke PT Tapian Nadenggan, pada intinya somasi tersebut menutut perusahaan membayarkan ganti rugi. Namun somasi tersebut tidak ditanggapi dengan baik, sehingga jalan yang akan kami tempuh adalah melakukan penutupan lahan” Ujar Febrian Muda, Kuasa Hukum Hartani.
“Menutup lahan perusahaan adalah langkah yang konstitusional dan sudah menjadi cara yang turun temurun dilakukan oleh masyarakat hukum adat di Kalimantan Tengah. Penting untuk diketahui lahan yang kami tutup itu adalah lahan klien kami yang diserobot oleh perusahaan sesuai titik koordinat yang kami punya” Lanjutnya. (Gd)