![]() |
Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Uni Emirat Arab (UEA) Syeikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan atau Pangeran MBZ di Istana Kepresidenan Qasr Al Watan. Foto/cluetoday.com |
POSSINDO.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan peraturan presiden (Perpres) pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Hal ini dilakukan usai DPR menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, yang diusulkan pemerintah.
"Presiden dalam hal ini akan membuat Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjalankan undang-undang itu. Perpres untuk membentuk Kementerian Haji," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Hasan belum mengetahui apakah Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji yang saat ini dijabat Haji Mochamad Irfan Yusuf otomatis akan menjadi Menteri Haji dan Umrah. Menurut dia, hal ini akan diputuskan oleh Presiden Prabowo.
"Apakah Kepala (BP Haji) yang sekarang akan otomatis menjadi (menteri), itu biar Presiden yang menentukan. Tetapi yang jelas Presiden akan membuat Perpres yang baru untuk menjalankan Undang-undang membentuk Kementerian Haji," jelasnya.
Di sisi lain, Hasan menuturkan Kementerian Keuangan akan menyiapkan anggaran untuk Kementerian Haji dan Umrah.
Dia menuturkan setiap lembang atau kementerian baru pasti akan disiapkan anggaran.
"Kalau bikin lembaga baru kan? Harus disiapkan nanti. Sama kayak bikin PCO kan? Harus disiapkan juga," tutur Hasan.
Sumber : liputan6.com