lustrasi
Rekening Perbankan Dormant. Foto/Istimewa
POSSINDO.COM,
Ragam - Ternyata masih ada cara untuk mengaktifkan kembali
rekening yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK).
PPATK mengumumkan pemblokiran itu menyasar rekening dormant alias yang tidak
aktif bertransaksi. Akan tetapi, korban pemblokiran masih berhak mengajukan keberatan
dengan mengisi formulir khusus.
"Rekening kamu terkena henti sementara karena status dormant? Jangan
panik, kamu bisa ajukan keberatan lewat formulir resmi PPATK di tautan berikut.
Pastikan mengisi dengan lengkap dan teliti, ya!" tulis unggahan Instagram
@ppatk_indonesia, dikutip Kamis (31/7).
"Apabila Anda ingin menyampaikan keberatan terkait dengan penghentian
sementara transaksi rekening dormant, silakan untuk menyampaikan melalui tautan
berikut: https://bit.ly/FormHensem," jelas lembaga tersebut.
Nasabah akan diminta mengisi sejumlah data terkait rekening yang diblokir.
Setidaknya ada 10 pertanyaan yang mesti Anda jawab sebelum bisa menggunakan
kembali rekening tersebut.
Pertanyaan-pertanyaan itu meliputi: nama pemilik rekening, nomor KTP, nomor
handphone, alamat email, nama bank, nomor rekening, jenis rekening, sumber
dana, tujuan penggunaan dana, hingga alasan keberatan. Setelah lengkap, nasabah
diminta menunggu proses review serta pendalaman dari pihak bank dan PPATK.
Total waktu yang dibutuhkan dalam proses review dan pendalaman adalah 5 hari
kerja. Kendati demikian, ada potensi diperpanjang menjadi 15 hari sampai 20
hari tergantung kelengkapan data nasabah.
Jika review dan pendalaman tak menunjukkan masalah, rekening diklaim akan aktif
kembali. Nasabah disarankan mengecek sendiri rekeningnya melalui mobile
banking, ATM, atau langsung mendatangi kantor bank terdekat.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjamin uang nasabah bakal tetap aman selama
proses pemblokiran. Dana nasabah juga diklaim 100 persen utuh dan akan bisa
digunakan kembali selepas proses keberatan rampung.
"PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data
nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan
integritas sistem keuangan Indonesia," tuturnya dalam keterangan resmi,
Selasa (29/7).
PPATK mengklaim langkah pemblokiran diambil demi menjaga integritas dan
keamanan sistem keuangan Indonesia.
Rekening dormant disebut rawan disalahgunakan dalam tindakan ilegal, seperti
menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan
nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, sampai korupsi.
Masing-masing bank punya aturan tersendiri mengenai batas waktu dormant. Ini
umumnya berkisar antara 3 bulan, 6 bulan, sampai toleransi 12 bulan.
Sumber :
cnnindonesia.com