Sarinah GMNI Palangka Raya Desak Kapolda Kalteng Tuntaskan Kasus KDRT terhadap IPTU Astrid

Sarinah Ayu selaku Wakabid Kesarinahan GMNI Palangka Raya. Foto/ Gd

POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA – Aksi Demonstrasi Revolusi Kepolisian Total (REKONTAL) yang berlangsung pada Jumat, 29 Agustus 2025 di depan Mapolda Kalimantan Tengah tak hanya menyoroti kasus dugaan represivitas aparat terhadap masyarakat, tetapi juga menyinggung dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa IPTU Astrid, anggota Polri aktif. 

Ia disebut menjadi korban kekerasan oleh suaminya sendiri, IPTU SY, yang juga bertugas di Polda Kalteng.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Sarinah Ayu, Wakabid Kesarinahan GMNI Palangka Raya, di hadapan Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto.

"Selaras dengan semangat perjuangan massa aksi, kami Sarinah GMNI Palangka Raya menuntut agar institusi Polri segera melakukan evaluasi menyeluruh dan pembenahan sistemik di dalam tubuhnya. Setelah mendengar langsung tanggapan dari Kapolda Kalimantan Tengah terkait sejumlah tuntutan aksi, yang sebagian ditolak dengan alasan di luar wewenangnya, kami menegaskan bahwa kasus KDRT yang dialami IPTU Astrid adalah kewenangan langsung dari Kapolda untuk terus mendorong proses penegakan hukum berjalan adil. Kami mendesak penyelesaian segera, serta penegakan keadilan tanpa pandang bulu terhadap pelaku, meskipun ini tidak masuk dalam tuntutan tertulis kami."

Dalam forum tersebut, Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti kasus KDRT yang menimpa IPTU Astrid. Hal itu ditandai dengan jabat tangan simbolis antara Kapolda dengan Sarinah GMNI Palangka Raya sebagai bentuk komitmen menghadirkan keadilan bagi korban.

Sarinah GMNI Palangka Raya menegaskan agar proses hukum terhadap IPTU SY segera dipercepat dan korban mendapatkan perlindungan hukum, psikologis, serta dukungan dari institusi Polri. (Gd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال