![]() |
Presiden Prabowo Subianto Beri Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto. Foto/Kolase promediateknologi.id |
POSSINDO.COM, Nasional - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dibebaskan dari penjara usai memperoleh abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom Lembong keluar dari rutan Cipinang, Jakarta pada Jumat (01/08) sekitar pukul 22.00 WIB, dengan kaos polo biru gelap diikuti istri, kuasa hukum, dan Anies Baswedan.
Sembari merangkul istrinya, ia bersalaman dengan para pendukung yang menantinya sejak siang.
"Apa yang saya jalani ini bukan proses hukum yang ideal. Selama sembilan bulan ini sangat menantang dan membuat saya berefleksi," kata Tom kepada wartawan.
Sekitar satu jam sebelumnya, Hasto keluar dari rutan KPK dengan mengenakan jas dan kaos merah didampingi kuasa hukumnya. Ia mengucapkan terima kasih atas pemberian amnesti ini.
Keduanya keluar usai Keputusan Presiden yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 1 Agustus 2025 terbit dan diserahkan ke rutan.
Meski sebagian proses hukum dan putusan pengadilan terhadap keduanya disebut memiliki kejanggalan, para pengamat hukum menilai pembebasan Tom dan Hasto "mempermainkan hukum dan akan berdampak buruk pada upaya pemberantasan korupsi".
Pemberian amnesti dan abolisi baru kali ini diberikan untuk terpidana korupsi regulasinya sejak terbit melalui Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.
Pekan lalu, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait perkara korupsi Harun Masiku. Sementara itu, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah pada 18 Juli silam.
Presiden Prabowo kemudian melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 meminta pertimbangan DPR untuk pemberian amnesti dan abolisi terhadap 1.178 narapidana. Dalam dokumen itu terdapat nama Tom dan Hasto.
Pemerintah menyebut amnesti dan abolisi yang disetujui DPR "untuk menjaga kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan demi kepentingan bangsa dan negara".
Pembangunan bangsa, klaim pemerintah, "membutuhkan seluruh elemen dan kekuatan politik bersama".
Akan tetapi, tujuan amnesti dan abolisi yang sejatinya berkaitan dengan rekonsiliasi dan hak asasi manusia dianggap telah dibelokkan dari semangat awalnya, menurut pakar hukum.
Sumber : bbc.com