Aliansi Gerakan September Hitam Tolak Difasilitasi ke DPR RI, Desak DPRD Kalteng Tindaklanjuti Aspirasi Rakyat

Aliansi Gerakan September Hitam Saat Melakukan Konsolidasi (16/09/2025). Foto/IST

PALANGKA RAYA – Aliansi Gerakan September Hitam, eks Aliansi Massa Aksi 1 September 2025, menyatakan sikap menolak tawaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang berencana memfasilitasi perwakilan massa aksi ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi ke DPR RI. Aliansi menegaskan, tugas tersebut merupakan kewajiban DPRD sebagai wakil rakyat, bukan massa aksi.

Pada aksi 1 September 2025 lalu, massa sudah menyerahkan sejumlah tuntutan kepada Ketua DPRD Kalteng. Namun, belakangan DPRD menawarkan memfasilitasi perjalanan perwakilan aliansi ke DPR RI pada 17 September 2025. Tawaran ini ditolak tegas oleh aliansi usai konsolidasi internal pada 16 September 2025.

“Kita menagih terkait apa yang telah disampaikan oleh ketua DPRD Provinsi untuk menindaklanjuti aspirasi yang masyarakat sampaikan. Kita meminta secara tegas agar pada saat penyerahan aspirasi itu dibuatkan dokumentasi berupa video dan pembacaan point tuntutan sebagai bentuk bukti konkrit bahwa aspirasi itu disampaikan serta dilakukan publikasi di kanal resmi sosmed DPRD Kalteng,” ujar Ade, Jenderal Lapangan Aliansi Gerakan September Hitam, Selasa (16/9/2025).

Ade juga menegaskan DPRD memiliki fungsi pokok untuk menyalurkan aspirasi masyarakat ke pusat. “Karena DPRD dipilih dan dipercayakan untuk menyerap setiap aspirasi masyarakat Kalimantan Tengah agar ditindaklanjuti. Jadi sangat disayangkan ketika DPRD Provinsi Kalimantan Tengah malah secara tidak langsung meminta massa aksi untuk menyampaikan secara sendiri ke DPR RI aspirasi masyarakat Kalteng,” sambungnya.

Aliansi meminta Ketua DPRD Kalteng menunaikan komitmennya dengan menyerahkan aspirasi masyarakat Kalteng yang sudah disampaikan pada 1 September 2025. Penyerahan itu, kata mereka, harus disertai bukti dokumentasi resmi dan dipublikasikan secara transparan.

Melalui rilis resminya, aliansi menegaskan bahwa aspirasi rakyat tidak boleh berhenti pada janji atau dialog kosong. DPRD Kalteng diminta membuktikan transparansi dan akuntabilitas dengan menyampaikan aspirasi ke DPR RI melalui prosedur resmi. (Gd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال