![]() |
PAD yang menjadi salah satu penopang keuangan daerah diharapkan bisa lebih maksimal dengan komitmennya sumber-sumber potensial. Foto/Ilustrasi |
POSSINDO.COM, PULANG PISAU –Komitmen Bank Kalteng untuk membantu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pulang Pisau melalui pembagian dividen atau keuntungan sampai saat ini nampaknya masih belum serius.
Pasalnya hingga tahun 2024, target PAD dari dividen Bank Kalteng untuk Kabupaten Pulang Pisau masih jauh dari harapan. Dari target Rp10 miliar per tahun, realisasi yang masuk ke kas daerah baru Rp1,7 miliar. Bahkan tahun 2023 lalu, masih nihil alias tidak ada sama sekali.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pulang Pisau, Zulkadri. Ia menyebutkan bahwa sejak Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menanamkan modal di Bank Kalteng, dividen yang dijanjikan belum pernah dibayar lunas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pulang Pisau, Zulkadri. Ia menyebutkan bahwa sejak Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menanamkan modal di Bank Kalteng, dividen yang dijanjikan belum pernah dibayar lunas.
![]() |
Kepala Bapenda Kabupaten Pulang Pisau Zulkadri. Foto/San |
“Sejak kita menyertakan modal, dividen belum pernah dibayar penuh. Tahun 2023 tidak ada sama sekali, dan 2024 hanya Rp1,7 miliar dari target Rp10 miliar,” ujar Zulkadri Rabu (24/09/2025) tadi.
Padahal Pemkab Pulang Pisau disampaikan Zulkadri sudah menyelesaikan kewajiban penyertaan modal sebesar Rp.41 miliar di tahun 2024. Namun, hingga kini belum mendapatkan hasil deviden yang sebanding.
Disampaikan Zul, belum penuhnya pembagian dividen sesuai target PAD Kabupaten Pulang Pisau karena Bank Kalteng mempertahankan kelas. Bank Kalteng juga berdalih bahwa pembagian dividen ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan salah satu alasan dividen tak bisa dibayarkan penuh adalah untuk menjaga status bank tetap sebagai Bank Umum, bukan turun kelas menjadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Padahal alasan ini dinilai terlalu normatif dan tidak memihak kepentingan daerah.
“Kalau modal tidak sampai Rp3 triliun, statusnya bisa turun menjadi BPR. Tapi modal tahun lalu sudah lebih dari Rp3 triliun,” ungkap Zulkadri.
Perlu diketahui, berdasarkan Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2021, penyertaan modal ke Bank Kalteng bertujuan untuk meningkatkan kinerja bank, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan tentu saja untuk menambah PAD.
Bahkan dalam Perda tersebut, di Pasal 8 disebutkan bahwa pembagian keuntungan daerah ditentukan sesuai besaran modal yang disertakan dan hasil usaha Bank Kalteng, yang seharusnya disetorkan ke Kas Umum Daerah. Kenyataannya, ketentuan ini belum dijalankan secara optimal. ( San)
Tags
Pulang Pisau