Bupati Pulang Pisau Tekankan Pentingnya Sinkronisasi RPJMDes dengan Kebijakan Daerah

Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Pemerintah Desa tahun 2025 yang digelar di Aula Banama Kabupaten Pulang Pisau. Selasa (09/09/2025). Foto/IST

 

POSSINDO.COM, PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i, menyampaikan pidato pada Rapat Koordinasi Teknis Pemerintah Desa tahun 2025 yang digelar di Kabupaten Pulang Pisau. Dalam arahannya, Bupati menegaskan pentingnya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang berpedoman pada regulasi terbaru.

Bupati menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, RPJMDes memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa, serta rancangan kegiatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. Jika sebelumnya RPJMDes disusun untuk jangka waktu 6 tahun, kini berubah menjadi 8 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Lebih lanjut, RPJMDes tersebut diturunkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) setiap tahun, yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Bupati menekankan agar penyusunannya selaras dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pulang Pisau.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau, Herman Wibowo, dalam laporannya menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini sesuai Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2024, dengan cara meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa.

Menurut Herman, perubahan regulasi dari pemerintah pusat, baik Permendagri, Permenkeu, maupun Permendes, harus diakomodasi dalam perencanaan desa dan diselaraskan dengan program pembangunan daerah.

“Acara ini menjadi wujud tanggung jawab kita bersama dalam mendukung amanat undang-undang, khususnya peningkatan kapasitas aparatur desa agar selaras dengan isu strategis nasional,” ujarnya.(Sam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال