
Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha bersama DPRD Barsel saat rapat paripurna di BuntoK. Foto/Ist
POSSINDO.COM, Buntok – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah bersama DPRD setempat menyetujui satu rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2/2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kita mengucapkan terima kasih atas disetujuinya satu raperda tersebut menjadi perda,” kata Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha dalam rapat paripurna DPRD, di Buntok, Senin.
Ia berharap kerjasama dalam pembentukan raperda ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada Masyarakat.
Selain itu juga ia juga menjelaskan pembentukan raperda ini menindaklanjuti ketentuan pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133/2018 tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain.
Didalam ketentuan itu lanjut dia, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah guna menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru.
Untuk menghindari terjadinya kekosongan aturan hukum mengenai hal itu, pihaknya sudah membentuk rancangan peraturan kepala daerah tentang tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain.
“Rancangan peraturan kepala daerah terkait hal ini, kita telah melakukan harmonisasi Kanwil Hukum Kalimantan Tengah saat ini sudah berproses untuk fasilitasinya di Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran menyampaikan, setelah mendapatkan persetujuan bersama ini, raperda tersebut pada tahap selanjutnya wajib mendapatkan nomor register dari gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi. (Budi)