![]() |
| Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030, Selasa (23/9/2025). Foto/IST |
POSSINDO.COM, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengikuti Rapat Paripurna Masa Sidang I DPRD terkait penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030. Penetapan ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Rapat yang digelar di Aula DPRD Barito Utara dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP., dan dihadiri Pj. Bupati Indra Gunawan, anggota DPRD, Forkopimda, pejabat vertikal, camat se-Kabupaten, perwakilan partai politik, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan insan media.
Dalam rapat ini, DPRD secara resmi menetapkan H. Shalahuddin dan Felix Sonadie Y. Tingan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030. Penetapan ini merupakan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, sebagai tindak lanjut Putusan MK terhadap perselisihan hasil pemilihan.
Pj. Bupati Indra Gunawan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat paripurna yang tertib dan lancar.
“Selamat kepada pasangan H. Shalahuddin dan Felix Sonadie Y. Tingan. Semoga kepemimpinan yang akan datang mampu membawa kemajuan, menjaga persatuan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Barito Utara,” ujarnya.
Rapat ini juga mencakup penandatanganan berita acara pengumuman penetapan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kegiatan berjalan tertib dan mencerminkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD dalam mendukung kelancaran pemerintahan serta proses demokrasi daerah.(Wan)
