Pemkab Pulang Pisau Gelar Sosialisasi Perbup tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil, Senin (29/09/2025). Foto/Sam

 

POSSINDO.COM, Pulang Pisau – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui Bupati Pulang Pisau yang diwakili Asisten III, Andriani, memberikan sambutan pada kegiatan Pembukaan Sosialisasi Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan pemerintah daerah, Senin (29/09/2025).

Dalam sambutannya, Andriani menegaskan bahwa pakaian dinas ASN bukan sekadar seragam, melainkan identitas, disiplin, serta bentuk tanggung jawab yang mencerminkan wibawa pemerintah daerah. Dengan adanya aturan baru, diharapkan keseragaman, kerapian, dan profesionalitas ASN semakin meningkat.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya tata naskah dinas sebagai bagian vital dalam penyelenggaraan pemerintahan. Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2025 hadir untuk memastikan setiap administrasi dan komunikasi kedinasan memiliki aturan baku yang seragam, jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan. Aturan ini diharapkan mampu menciptakan proses administrasi pemerintahan yang lebih tertib, efektif, dan efisien.

Pada kesempatan itu, Andriani berpesan agar peserta tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga aktif menyerap informasi serta memberikan masukan konstruktif. Menurutnya, keberhasilan penerapan kedua aturan tersebut sangat bergantung pada kesungguhan seluruh ASN dalam melaksanakannya di lapangan. (Sam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال