POSSINDO.COM, BALANGAN- Polsek Awayan, Polres Balangan, Polda Kalsel kembali melakukan penggerebekan terhadap penjual minuman keras tradisional (tuak) di Desa Ju’uh, Jumat (19/09/2025). Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya yang mengamankan delapan orang saat pesta miras di Kecamatan Tebing Tinggi. Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita sekitar 60 liter tuak yang disimpan dalam dua jerigen.
Kapolsek Awayan, IPDA Lulus Pribadi, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari para pelaku yang sudah diamankan sebelumnya. “Dari keterangan para pelaku, kami mengetahui asal tuak yang mereka konsumsi dan langsung menindaklanjuti ke Desa Ju’uh,” ungkapnya. Saat tiba di lokasi, polisi menemukan seorang warga yang diduga sebagai penjual tuak dan mengamankan barang bukti tersebut.
Pelaku penjual tuak saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Awayan. Kapolsek menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan sanksi pidana ringan atau administratif sesuai peraturan daerah yang berlaku. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memproduksi maupun menjual miras tradisional untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Awayan.
IPDA Lulus menambahkan, konsumsi tuak kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan keamanan. “Kami ingin melindungi generasi muda dari dampak buruk minuman beralkohol dan tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah ini,” pungkasnya. (Rilis)
Kapolsek Awayan, IPDA Lulus Pribadi, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari para pelaku yang sudah diamankan sebelumnya. “Dari keterangan para pelaku, kami mengetahui asal tuak yang mereka konsumsi dan langsung menindaklanjuti ke Desa Ju’uh,” ungkapnya. Saat tiba di lokasi, polisi menemukan seorang warga yang diduga sebagai penjual tuak dan mengamankan barang bukti tersebut.
Pelaku penjual tuak saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Awayan. Kapolsek menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan sanksi pidana ringan atau administratif sesuai peraturan daerah yang berlaku. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memproduksi maupun menjual miras tradisional untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Awayan.
IPDA Lulus menambahkan, konsumsi tuak kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan keamanan. “Kami ingin melindungi generasi muda dari dampak buruk minuman beralkohol dan tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah ini,” pungkasnya. (Rilis)
Tags
Balangan