Polsek Awayan Grebek Penjual Tuak di Desa Ju’uh, Amankan 60 Liter Barang Bukti

Petugas Polsek Awayan menunjukkan jerigen berisi 60 liter tuak hasil sitaan dari penggerebekan penjual miras tradisional di Desa Ju’uh, Jumat (19/09/2025). Operasi ini merupakan tindak lanjut dari pengamanan pesta miras di Kecamatan Tebing Tinggi. Foto/IST

POSSINDO.COM, BALANGAN- Polsek Awayan, Polres Balangan, Polda Kalsel kembali melakukan penggerebekan terhadap penjual minuman keras tradisional (tuak) di Desa Ju’uh, Jumat (19/09/2025). Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya yang mengamankan delapan orang saat pesta miras di Kecamatan Tebing Tinggi. Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita sekitar 60 liter tuak yang disimpan dalam dua jerigen.

Kapolsek Awayan, IPDA Lulus Pribadi, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari para pelaku yang sudah diamankan sebelumnya. “Dari keterangan para pelaku, kami mengetahui asal tuak yang mereka konsumsi dan langsung menindaklanjuti ke Desa Ju’uh,” ungkapnya. Saat tiba di lokasi, polisi menemukan seorang warga yang diduga sebagai penjual tuak dan mengamankan barang bukti tersebut.

Pelaku penjual tuak saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Awayan. Kapolsek menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan sanksi pidana ringan atau administratif sesuai peraturan daerah yang berlaku. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memproduksi maupun menjual miras tradisional untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Awayan.

IPDA Lulus menambahkan, konsumsi tuak kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan keamanan. “Kami ingin melindungi generasi muda dari dampak buruk minuman beralkohol dan tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah ini,” pungkasnya. (Rilis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال