
Gedung DPR RI.Foto/mpr.go.id
Dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Menteri Hukum Supratman
Andi Agtas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9), Ketua Baleg
DPR Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset diusulkan untuk masuk prolegnas
prioritas 2025.
"Terdapat 3 RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam
perubahan kedua prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu: 1. RUU tentang Perampasan
Aset, 2. RUU tentang Kamar Dagang Industri, 3. RUU tentang Kawasan
Industri," kata Bob Hasan dalam rapat kerja.
Bob mengatakan RUU Perampasan Aset akan menjadi usul
inisiatif DPR. Bob menilai kini sudah tak ada lagi perdebatan terkait RUU
Perampasan Aset di publik.
"Ya 2025, dan ini tetap sebagai inisiatif DPR ya. Jadi
perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR,
dan itu masuk dalam 2025," ungkapnya.
Menteri Hukum Supratman mengatakan pemerintah setuju RUU
Perampasan Aset masuk ke prolegnas prioritas 2025. RUU Perampasan Aset akan
diusulkan menjadi inisiatif DPR untuk dibahas pada tahun ini.
"Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR
terkait 3 RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi prolegnas 2025. Jadi RUU tentang
Perampasan Aset, terima kasih," ujar Supratman dalam rapat.
Supratman mengatakan pemerintah siap untuk mendiskusikan RUU
Perampasan Aset bersama DPR. Pembahasan akan dilakukan secara bersama dan
intensif.
"Pemerintah sebenarnya juga sudah siap dan hari ini
kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji
mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset. Nanti, naskah
akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti," ucapnya.
RUU Perampasan Aset
Ditargetkan Rampung Tahun 2025
Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung
tahun ini. Meski tahun 2025 tinggal 4 bulan, Bos mengatakan pembahasan RUU
Perampasan Aset harus memenuhi partisipasi masyarakat.
"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi
kemudian kita ini namanya meaningful, harus memenuhi meaningful partisipasi
publik. Meaningful itu adalah yang bermakna. Nah maknanya adalah apa? Kita
jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa
isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna," kata Bob.
Bob Hasan memastikan nantinya RUU Perampasan Aset dibahas
simultan, tak menunggu revisi KUHAP selesai jadi undang-undang. Legislator
Partai Gerindra itu membenarkan RUU Perampasan Aset akan digodok oleh Komisi
III DPR.
"Justru ini kan secara paralel, nanti kan Komisi III
kan sedang menyelesaikan RKUHAP. Karena ini terkait dengan perampasan aset, ada
sebuah aksi, ada sebuah acara. Kalau bicara acara pidana, maka kita tidak boleh
lepas daripada hukum acara pidana. Seperti itu. Makanya itu tahapannya paralel
tadi," kata dia.
"Tetapi kita bersimultan. Bagaimana kita terlebih
dahulu mengupas apa isinya yang sebenarnya, yang selama ini harus kita uruskan
bersama-sama. Iya (Komisi III DPR pembahasan)," lanjutnya.
RUU Perampasan Aset
Disambut Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyambut baik usulan
Baleg DPR agar RUU Perampasan Aset dibahas di Komisi III DPR. Nasir mengatakan
Komisi III DPR siap untuk membahas RUU Perampasan Aset.
"Tentu kalau memang sikap dan pernyataan Baleg bahwa
rencana pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diserahkan ke Komisi III, tentu
pimpinan dan anggota Komisi III akan siap menjalankan tugas itu," kata
Nasir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9).
Sumber: detik.com