Diduga Edarkan Sabu, Warga Tumbang Randang Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial E (32), warga Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas. Foto/Polres Kapuas

 

POSSINDO.COM, Kuala Kapuas – Seorang pria berinisial E (32), warga Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas atas dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 15.21 WIB, di rumah terlapor di Desa Tumbang Randang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 4,62 gram, empat plastik klip merk KD, satu timbangan digital berwarna hitam, satu sendok sabu dari sedotan, satu dompet kecil warna coklat, serta satu alat hisap atau bong yang terbuat dari botol kaca.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hengky Prasetyo menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah terlapor. “Saat dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika yang diduga siap edar. Pelaku kemudian kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku diduga tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, serta memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Kini E beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kapuas Gede Eka Yudharma mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Ia menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال