Dinas PUPR Barut Dorong Penyelarasan Tata Ruang dan Pembangunan Lewat Revisi RTRW

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Barito Utara. RDP tersebut digelar di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (7/10/2025). Foto/IST
 

POSSINDO.COM, Muara Teweh – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara, M. Iman Topik, memaparkan perkembangan terbaru terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta pembagian pola ruang kabupaten dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Barito Utara. RDP tersebut digelar di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (7/10/2025), dengan fokus pembahasan mengenai pelepasan kawasan hutan.

Dalam pemaparannya, Iman Topik menguraikan kondisi wilayah Barito Utara berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 6627 Tahun 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah hingga 2020. Ia menyebut total luas kabupaten mencapai 998.770,62 hektar, yang terbagi ke sejumlah kawasan dengan proporsi berbeda.

Rinciannya yaitu hutan lindung seluas 43.609,23 hektar (4,37%), hutan produksi tetap 347.139,75 hektar (34,76%), hutan produksi terbatas 257.003,35 hektar (25,73%), hutan produksi konversi 157.192,51 hektar (15,74%), cagar alam 5.938,02 hektar (0,59%), areal penggunaan lain (APL) 180.026,59 hektar (18,20%), serta badan air 7.861,17 hektar (0,79%).

“Melalui revisi RTRW terbaru berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2019, pembagian pola ruang Barito Utara sudah tergambar jelas dalam peta yang kami tampilkan. Warna hijau menunjukkan hutan lindung, kuning hutan produksi, merah produksi konversi, ungu cagar alam, putih untuk APL, dan biru mewakili badan air,” jelas Iman Topik di hadapan pimpinan DPRD, anggota dewan, serta tamu undangan dari berbagai instansi.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah mengajukan usulan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupa penetapan 53.780 hektar sebagai APL tidak produktif agar dapat diproses lebih lanjut.

“Kami masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat. Kalau ada dokumen yang perlu dilengkapi, tim teknis kami siap menyelesaikannya,” ujarnya.

Selain itu, Kadis PUPR menyoroti persoalan sejumlah aset daerah berupa jalan dan bangunan yang berdasarkan hasil overlay peta ternyata berada di dalam kawasan hutan. Menurutnya, hal ini menjadi tantangan yang harus diselesaikan agar pembangunan ke depan tidak terhambat.

“Kondisi ini memerlukan penataan dokumen sesuai regulasi. Kami sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi, baik melalui opsi pelepasan maupun skema pemanfaatan kawasan,” tegasnya.

Melalui RDP ini, pemerintah daerah dan DPRD berharap penyelarasan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan dapat semakin kuat, sehingga seluruh kegiatan pembangunan di Barito Utara berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.(Wan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال