
Dinas
Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Barito Utara kembali
melaksanakan Gerakan Pangan Murah (Gepamor) On The Road di Kelurahan Montallat
II, Kamis (16/10/2025). Foto/IST
POSSINDO.COM, Muara Teweh – Dalam rangka meningkatkan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan di Kabupaten Barito Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat menggelar Sosialisasi Prosedur dan Persyaratan Penerbitan Dokumen Pelayanan Pendaftaran Penduduk. Kegiatan berlangsung di Aula Kecamatan Teweh Baru, Kamis (16/10/2025).
Sosialisasi ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang dijadwalkan digelar di 9 kecamatan sepanjang Maret hingga November 2025. Kecamatan Teweh Baru, dengan jumlah penduduk 23.127 jiwa, masih menghadapi sejumlah tantangan dalam pemenuhan target kepemilikan dokumen kependudukan.
Dari total 8.178 warga wajib KTP elektronik,
baru 92 persen yang melakukan perekaman, dan masih tersisa 620 jiwa yang belum
merekam. Target perekaman ditetapkan mencapai 99,40 persen.
Untuk Kartu Identitas Anak (KIA), cakupan baru menyentuh 21 persen dari 3.324
anak. Sementara itu, kepemilikan akta kelahiran sudah mencapai 98 persen untuk
anak usia 0–18 tahun. Pada layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD),
aktivasi baru dilakukan oleh 0,7 persen dari 8.098 pemilik KTP elektronik.
Plt. Kepala Disdukcapil Barito Utara, Hj. Nurhamidah, SP, menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mengejar target tersebut.
“Kami mendorong sinergi antara Disdukcapil, kecamatan, hingga pemerintah desa agar target kepemilikan dokumen dapat tercapai. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman petugas desa, tokoh masyarakat, tenaga pendidik, hingga tenaga kesehatan terhadap prosedur terbaru sesuai regulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, strategi jemput bola ke desa-desa akan terus ditingkatkan, terutama bagi warga yang sulit mengakses pusat layanan.
Sementara itu, Binawan selaku panitia pelaksana menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti sekitar 40–50 peserta, terdiri dari Kepala Desa, Pegawai Kecamatan, Kasi/Kaur Desa, tokoh adat dan agama, Ketua RT, tenaga kesehatan, serta pendidik tingkat SLTA.
“Kami berharap para peserta dapat memahami materi dengan baik dan menyampaikan kembali informasi ini kepada masyarakat, sehingga layanan administrasi kependudukan dapat berjalan lebih cepat dan tepat,” ujarnya.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.543/42/2025 tentang pembentukan panitia pelaksana, narasumber, dan moderator kegiatan. Narasumber berasal dari Kepala Dinas Dukcapil dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan semakin meningkat, sehingga akan mempercepat pencapaian target nasional dalam bidang administrasi kependudukan.(Wan)