Menkeu Purbaya di Kejaksaan Agung memamerkan
uang hasil penyitaan kasus korupsi ekspor CPO.Foto/Tangkapan Layar YouTube
Sekretariat Presiden
POSSINDO.COM, Nasional
Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan uang pengganti kerugian
negara sebesar Rp13.255.244.538.149 kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi
Sadewa dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak
kelapa sawit (CPO) dan turunannya. Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung RI, Jakarta,
pada Senin (20/10/2025).
Presiden Prabowo tiba di kompleks Kejaksaan Agung sekitar
pukul 10.50 WIB dengan mengenakan seragam safari berwarna krem. Sesaat setelah
tiba, Presiden langsung berbincang dengan sejumlah pejabat tinggi negara yang
turut hadir dalam agenda tersebut. Beberapa di antaranya adalah Menteri
Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto,
Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tampubolon, dan Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Dalam momen tersebut, Prabowo juga terlihat berbincang di
hadapan tumpukan uang tunai sekitar Rp2 triliun yang menjadi bagian dari total
nilai sitaan yang diserahkan ke negara.
Penyerahan secara simbolis kemudian dilakukan oleh Jaksa
Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di hadapan
seluruh pejabat yang hadir.
Turut menyaksikan acara tersebut, Menteri Sekretaris Negara
Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Kehadiran lengkap
jajaran tinggi negara menunjukkan betapa pentingnya proses pengembalian
kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, terutama dalam sektor strategis
seperti ekspor CPO dan turunannya.
Penyerahan uang pengganti ini merupakan tindak lanjut dari
putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis lepas terhadap tiga
korporasi besar yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi tersebut. Ketiganya
adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Dengan putusan
tersebut, negara berhak menerima kembali uang hasil korupsi yang sebelumnya
sempat tidak tersentuh karena vonis lepas.
Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses hukum berjalan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk eksekusi putusan
pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Penyerahan uang sebesar Rp13,2
triliun ini menjadi salah satu pengembalian kerugian negara terbesar sepanjang
sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sumber: investortrust.com