Kejagung serahkan Rp13,2 triliun hasil korupsi CPO kepada negara

Menkeu Purbaya di Kejaksaan Agung memamerkan uang hasil penyitaan kasus korupsi ekspor CPO.Foto/Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden

POSSINDO.COM, Nasional Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149 kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya. Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).

Presiden Prabowo tiba di kompleks Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.50 WIB dengan mengenakan seragam safari berwarna krem. Sesaat setelah tiba, Presiden langsung berbincang dengan sejumlah pejabat tinggi negara yang turut hadir dalam agenda tersebut. Beberapa di antaranya adalah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tampubolon, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Dalam momen tersebut, Prabowo juga terlihat berbincang di hadapan tumpukan uang tunai sekitar Rp2 triliun yang menjadi bagian dari total nilai sitaan yang diserahkan ke negara.

Penyerahan secara simbolis kemudian dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di hadapan seluruh pejabat yang hadir.

Turut menyaksikan acara tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Kehadiran lengkap jajaran tinggi negara menunjukkan betapa pentingnya proses pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, terutama dalam sektor strategis seperti ekspor CPO dan turunannya.

Penyerahan uang pengganti ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis lepas terhadap tiga korporasi besar yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi tersebut. Ketiganya adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Dengan putusan tersebut, negara berhak menerima kembali uang hasil korupsi yang sebelumnya sempat tidak tersentuh karena vonis lepas.

Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Penyerahan uang sebesar Rp13,2 triliun ini menjadi salah satu pengembalian kerugian negara terbesar sepanjang sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sumber: investortrust.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال