
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Foto/ ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
POSSINDO.COM, Politik - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) membantah kabar adanya intervensi yang dilakukan sehingga tidak
kunjung menetapkan tersangka kasus korupsi penentuan kuota ibadah haji di
Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
"Dalam
penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Kota Haji, tidak
ada intervensi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers,
Kamis (16/10).
Budi
menegaskan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Ia memastikan
pemanggilan dan pengambilan keterangan saksi juga masih dilakukan oleh
penyidik.
Ia
beralasan belum ditetapkannya tersangka lantaran saat ini penyidik masih
membutuhkan keterangan dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang
sangat banyak jumlahnya.
"Karena
memang pihak PIHK yang menyelenggarakan kuota haji khusus ini cukup banyak dan
praktik di lapangan itu beragam," jelasnya.
Budi
menjelaskan proses dan mekanisme jual beli kuota haji khusus kepada para calon
jemaah dilakukan masing-masing penyelenggara secara berbeda.
"Jadi
memang beragam, sehingga penyidik butuh pendalaman kepada PIHK untuk bisa
betul-betul melihat praktik dari jual beli kuota haji khusus ini seperti
apa," ujarnya.
Berdasarkan
perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi
kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan
dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam
penanganan kasus ini, KPK sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar
negeri selama enam bulan. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil
Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour
Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga
sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet,
Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN
Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan
Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Sumber: cnnindonesia.com