
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) Rini Widyantini. Foto/Dok.MEN-PANRB 
POSSINDO.COM, Ekonomi - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini akan bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2026.
Rini mengungkapkan aturan gaji ASN telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 lalu.
Untuk tahun ini, aturan gaji ASN telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Aturan itu diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
"Kita lihat sudah ada Perpres 79, nanti (kalau kenaikan) saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan. Jadi harus dibicarakan dulu," ujar Rini di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10), seperti dikutip Detik.
Menurut Rini, ada peluang gaji ASN naik. Namun, hal itu harus dibahas terlebih dahulu. "Kalau semua peluang sih pasti ada. Cuma kan memang harus dibicarakan," ucapnya.
Purbaya sebelumnya membuka peluang kenaikan gaji ASN tahun depan. Namun, besarannya masih dalam pembahasan.
Sumber : cnnindonesia.com