
Kepala Dinas DPMPTSP Barito Utara, Drs Jufriansyah. Foto/IST
POSSINDO.COM, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kini resmi memberlakukan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala DPMPTSP Barito Utara, Drs. Jufriansyah, bersama Kabid Perizinan Zoelkaida Isnaini, menyampaikan bahwa kebijakan ini menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam mempercepat layanan perizinan sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pelaku usaha.
“Pendelegasian kewenangan ini diarahkan agar layanan perizinan dan nonperizinan dapat diberikan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, serta akuntabel,” ujar Jufriansyah di ruang kerjanya, Kamis (2/10/2025).
Ia menerangkan bahwa aturan baru tersebut sekaligus menggantikan Perbup Nomor 43 Tahun 2020 yang dinilai tidak lagi selaras dengan perkembangan regulasi nasional, terutama pasca terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.
Melalui Perbup ini, DPMPTSP memperoleh mandat penuh untuk menyelenggarakan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission), baik kategori utama maupun penunjang. Selain itu, berbagai jenis perizinan dan nonperizinan di sektor-sektor strategis yang menjadi kewenangan kabupaten juga didelegasikan kepada instansi tersebut.
Adapun sektor yang termasuk dalam lingkup
kewenangan perizinan berbasis risiko mencakup perikanan, pertanian,
perdagangan, transportasi, kesehatan, pariwisata, ketenagakerjaan, dan koperasi.
Sementara untuk perizinan penunjang, kewenangan meliputi kelautan, energi,
hingga pekerjaan umum.
Pada sektor nonperizinan, DPMPTSP juga diberikan ruang untuk menerbitkan
berbagai bentuk persetujuan administratif seperti rekomendasi, penunjukan,
registrasi, pengesahan, dan surat keterangan, dengan tetap mengacu pada regulasi
teknis tiap sektor.
“Kami siap menjalankan amanah ini. Sinergi seluruh perangkat daerah sangat penting agar implementasi peraturan ini berjalan optimal,” tegas Jufriansyah.
Diterapkannya Perbup 20/2024 diharapkan mampu memperkuat iklim investasi di Barito Utara, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, serta memberi dorongan positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.(Wan)