Pemkab dan DPRD Barsel Sepakati Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah

Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2025, yang digelar di Gedung DPRD Barsel, Jumat (10/10/2025). Foto/IST
 

POSSINDO.COM, BUNTOK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2025, yang digelar di Gedung DPRD Barsel, Jumat (10/10/2025).

Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan dokumen Raperda oleh Wakil Bupati Barsel, Khristianto Yudha, mewakili Bupati Eddy Raya Samsuri, dan Ketua DPRD Barsel, H. Muhammad Farid Yusran.

Dalam sambutan tertulis Bupati Eddy Raya yang dibacakan Wabup Khristianto, disampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan Raperda tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Pembentukan Raperda ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat ketahanan pangan di daerah,” ujar Wabup Khristianto.

Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mewajibkan pemerintah kabupaten mengatur tata cara penyelenggaraan cadangan pangan melalui peraturan daerah.

Menurut Wabup, Raperda ini akan menjadi pedoman bagi Pemkab Barsel dalam mengelola cadangan pangan daerah. Cakupannya meliputi peningkatan penyediaan pangan, kemudahan akses masyarakat terhadap pangan, serta penanganan kondisi rawan pangan akibat bencana, gejolak harga, atau keadaan darurat lainnya.

“Kami berharap sinergi yang telah terbangun dalam pembentukan Raperda ini dapat terus dijaga untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” tambahnya.

Selanjutnya, Raperda yang telah disetujui bersama tersebut akan diajukan untuk mendapatkan nomor register dari Gubernur Kalimantan Tengah sebagai wakil pemerintah pusat, sesuai dengan Pasal 100 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Setelah memperoleh nomor register, Raperda akan ditetapkan oleh Bupati Barito Selatan dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah.(BI)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال