Pemkab Pulang Pisau Siap Perkuat Payung Hukum Pendidikan Nonformal dan Pelestarian Budaya

Bupati Pulang Pisau Dukung Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Pendidikan Keagamaan Nonformal pada Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Senin, (27/10/2025). Foto/IST
 

POSSINDO.COM, Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i,  menghadiri rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau, masing-masing tentang Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya serta Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non Formal. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Senin, (27/10/2025).

Dalam rapat tersebut, Bupati Ahmad Rifa’i menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mendukung dan menerima persetujuan atas kedua Raperda tersebut. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pendidikan formal dan nonformal, seperti guru ngaji dan sekolah minggu bagi pendidikan agama Kristen, agar memiliki payung hukum yang jelas di tingkat daerah.

“Dengan adanya Raperda ini, aturan terkait penyelenggaraan pendidikan keagamaan nonformal di daerah memiliki dasar hukum yang kuat setelah ditetapkan oleh Bupati dan diketahui oleh DPRD Kabupaten Pulang Pisau,” ujarnya.

Bupati Ahmad Rifa’i berharap, kedua Raperda ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, khususnya dalam pengembangan pendidikan formal dan nonformal serta pelestarian kebudayaan dan cagar budaya daerah.(Sam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال