![]()
Rapat Koordinasi (Rakor) optimalisasi Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dilaksanakan di Aula Jayang Tingang Lantai II, Kantor Gubernur
Kalimantan Tengah, Selasa (21/10/2025). Foto/IST
POSSINDO.COM, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran mewajibkan seluruh pengusaha dan investor yang beroperasi di wilayahnya untuk melakukan transaksi keuangan melalui Bank Pembangunan Daerah (Bank Kalteng).
Kebijakan tersebut ditegaskan melalui penandatanganan pakta integritas bersama perusahaan di sektor kehutanan dan perkebunan, serta pemerintah daerah se-Kalteng di Palangka Raya, Senin (21/10).
Dalam arahannya, Gubernur Agustiar menekankan bahwa setiap pengusaha wajib membuka rekening dan melakukan aktivitas transaksi keuangan minimal 25 persen melalui Bank Kalteng. Langkah ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi ekonomi daerah sekaligus memperkuat peran Bank Kalteng sebagai lembaga keuangan daerah.
“Kiat-kiat kami salah satunya melalui pertemuan hari ini, yakni mengoptimalkan pendapatan daerah. Dengan pendapatan inilah kita bisa membangun,” ujar Agustiar seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, kebijakan ini menjadi langkah cepat Pemprov Kalteng bersama pemerintah kabupaten dan kota dalam merespons kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, dengan mengambil langkah nyata, terukur, dan berkelanjutan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Selain kewajiban bertransaksi melalui Bank Kalteng, pakta integritas tersebut juga memuat komitmen pihak ketiga untuk membayar pajak dan retribusi daerah secara penuh dan tepat waktu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan juga diwajibkan menggunakan kendaraan operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Kalimantan Tengah, serta menyampaikan data kendaraan dan alat berat yang beroperasi di wilayah setempat secara terbuka.