Polres Kapuas Ringkus Perempuan 42 Tahun, Simpan Hampir 20 Gram Sabu di Mantangai Hilir

Polres Kapuas amankan pelaku peredaran Narkoba dengan berat 19,78 gram di Mantangai Hilir. Foto/Humas Polres Kapuas

 

POSSINDO.CO, KAPUAS – Peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas menangkap seorang perempuan berinisial MW (42) yang diduga terlibat dalam bisnis haram narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 21.10 WIB di rumah MW yang berlokasi di Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang cukup mengejutkan.

Dari tangan terlapor, polisi mengamankan 9 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto ± 19,78 gram, tiga pack plastik klip kosong, satu sendok sabu dari sedotan, satu wadah merk Shema Red Strawberry warna pink, satu timbangan digital, serta perlengkapan lain seperti dompet, tas, dan handphone. Tak hanya itu, turut diamankan juga uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. “Kami menerima laporan tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar rumah terlapor. Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.

Menurut Hengky, jumlah barang bukti yang ditemukan menunjukkan indikasi bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga kuat sebagai pengedar. “Barang bukti hampir 20 gram sabu, lengkap dengan plastik klip dan timbangan digital. Ini bukan sekadar pemakaian pribadi, melainkan sudah mengarah pada peredaran,” tambahnya.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kapuas. “Narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan bila menemukan indikasi adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Kapolres.

Saat ini, MW telah diamankan di Polres Kapuas dan akan diproses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat, mengingat jumlah barang bukti yang cukup signifikan.

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkotika. Keberhasilan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa narkoba masih mengintai di berbagai lapisan masyarakat, tanpa memandang usia, profesi, maupun status sosial.

Dengan penangkapan ini, aparat kepolisian berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kapuas, serta menjaga generasi muda dari ancaman narkotika yang merusak masa depan. (Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال