POSSINDO.COM, Banjarmasin- PT Air Minum Bandarmasin (PT AM Bandarmasin) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Perumda PALD pada Rabu (15/10) di ruang rapat Direktur Utama PT AM Bandarmasin. Penandatanganan ini dipimpin langsung oleh Plt Direktur Utama PT AM Bandarmasin, Syahrani, dan dihadiri jajaran pejabat kedua perusahaan serta perwakilan Kejaksaan Negeri dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin.
MoU ini bertujuan untuk mengembalikan tagihan yang tertagih pada April-Mei 2024 kepada pelanggan PT AM Bandarmasin yang sebenarnya bukan pelanggan Perumda PALD. Pengembalian dana telah berjalan sejak Oktober 2024 dengan total Rp599 juta dikembalikan kepada 20.521 pelanggan hingga akhir September 2025.
Sisa dana sebesar Rp3,6 miliar akan dikembalikan secara otomatis melalui pemotongan pada tagihan rekening pelanggan PT AM Bandarmasin. Dengan sistem ini, pelanggan tidak perlu lagi datang ke loket pengembalian dana karena pengurangan tagihan akan langsung dilakukan sesuai nilai dana yang harus dikembalikan.
Direktur Perumda PALD, Endang Waryono, mengungkapkan bahwa kendala minimnya dana yang dikembalikan sebelumnya disebabkan kurangnya informasi dan nilai dana yang kecil sehingga tidak sebanding dengan biaya transportasi. Dengan adanya sistem pengembalian melalui rekening pelanggan ini, diharapkan seluruh dana dapat segera dikembalikan.
Plt Direktur Utama PT AM Bandarmasin, Syahrani, menyatakan bahwa pihaknya hanya membantu proses pengembalian dana dan berharap seluruh proses dapat selesai pada akhir Desember 2025. Apabila ada dana yang belum dikembalikan karena pelanggan sudah tidak aktif, dana tersebut akan dititipkan di pengadilan sebagai uang titipan. (GN)
Tags
Banjarmasin