![]() |
Artis Ammar
Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Foto/brilio.net |
POSSINDO.COM, Nasional - Mantan pesinetron Ammar Zoni bolak-balik terjerat dalam kasus narkoba. Tercatat sudah empat kali mantan suami pesohor Irish Bella ini terlibat dalam kasus penyalahgunaan barang haram tersebut. Kini, Ammar Zoni harus dipindahkan ke Nusakambangan, pulau yang terkenal tempat penjara untuk penjahat kelas kakap.
Ammar Zoni
resmi dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat,
ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada Kamis
(16/10/2025). Pemain sinetron Anak Jalanan itu dipindahkan tak lama usai
kasusnya mengedarkan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, ramai
diperbincangkan.
Pada tahun
2017, Ammar Zoni divonis menjalani rehabilitasi selama satu tahun di Rumah
Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Masa rehabilitasi itu
diperhitungkan sebagai masa tahanan. Ammar Zoni dinyatakan terbukti bersalah
karena menggunakan narkoba. Dengan bukti, satu toples ganja kering seberat 39,1
gram, alat isap sabu, dan kertas papir yang ditemukan saat penggeledahan di
rumahnya.
Pada tahun
2017, Ammar Zoni divonis menjalani rehabilitasi selama satu tahun di Rumah
Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Masa rehabilitasi itu
diperhitungkan sebagai masa tahanan. Ammar Zoni dinyatakan terbukti bersalah
karena menggunakan narkoba. Dengan bukti, satu toples ganja kering seberat 39,1
gram, alat isap sabu, dan kertas papir yang ditemukan saat penggeledahan di
rumahnya.
Setelah
keluar dari rehabilitasi, pada 8 Maret 2023, Ammar Zoni kembali ditangkap oleh
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Sentul,
Bogor. Dari penangkapan Ammar Zoni, polisi menemukan barang bukti 2 bungkus
klip plastik bening, berisi sabu dengan berat 1,04 gram, kemudian satu buah
handphone berwarna silver, satu unit handphone Samsung dan iPhone.
Kali ini,
Ammar Zoni harus merasakan dinginnya sel tahanan karena divonis tujuh bulan
penjara. Sebab, terbukti menyalahgunakan narkoba. Namun, bintang sinetron 7
Manusia Harimau itu tak lama dipenjara karena Majelis Hakim mengurangi pidana
penjara dengan masa rehabilitasi dan masa kurungan yang telah dilakoni
sebelumnya. Ammar Zoni bebas dari penjara pada 4 Oktober 2023.
Bukannya
kapok, Ammar Zoni kembali tertangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada
12 Desember 2023.
Ammar pun
dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 jo
Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan
denda Rp 1 miliar.
Hingga
akhirnya, pada Agustus 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat
menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Ammar Zoni.
Namun, hukuman Ammar Zoni diperberat menjadi empat tahun penjara usai
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding yang diajukan jaksa
penuntut umum.
Pada Tahun 2025
Mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Ammar Zoni masih berani bermain-main
dengan narkoba. Dia kedapatan terlibat dalam pengedaran narkoba di rutan. Ammar
diduga berperan dalam pengendalian sabu dan ganja sintetis (sinte) bersama lima
narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Sumber:Kompas.com
