Sudah 4 Kali Terjerat Narkoba, Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkotika di Rutan

Artis Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Foto/brilio.net


POSSINDO.COM, Nasional - Mantan pesinetron Ammar Zoni bolak-balik terjerat dalam kasus narkoba. Tercatat sudah empat kali mantan suami pesohor Irish Bella ini terlibat dalam kasus penyalahgunaan barang haram tersebut. Kini, Ammar Zoni harus dipindahkan ke Nusakambangan, pulau yang terkenal tempat penjara untuk penjahat kelas kakap.

Ammar Zoni resmi dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025). Pemain sinetron Anak Jalanan itu dipindahkan tak lama usai kasusnya mengedarkan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, ramai diperbincangkan.

Pada tahun 2017, Ammar Zoni divonis menjalani rehabilitasi selama satu tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Masa rehabilitasi itu diperhitungkan sebagai masa tahanan. Ammar Zoni dinyatakan terbukti bersalah karena menggunakan narkoba. Dengan bukti, satu toples ganja kering seberat 39,1 gram, alat isap sabu, dan kertas papir yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya.

Pada tahun 2017, Ammar Zoni divonis menjalani rehabilitasi selama satu tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Masa rehabilitasi itu diperhitungkan sebagai masa tahanan. Ammar Zoni dinyatakan terbukti bersalah karena menggunakan narkoba. Dengan bukti, satu toples ganja kering seberat 39,1 gram, alat isap sabu, dan kertas papir yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya.

Setelah keluar dari rehabilitasi, pada 8 Maret 2023, Ammar Zoni kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor. Dari penangkapan Ammar Zoni, polisi menemukan barang bukti 2 bungkus klip plastik bening, berisi sabu dengan berat 1,04 gram, kemudian satu buah handphone berwarna silver, satu unit handphone Samsung dan iPhone.

Kali ini, Ammar Zoni harus merasakan dinginnya sel tahanan karena divonis tujuh bulan penjara. Sebab, terbukti menyalahgunakan narkoba. Namun, bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu tak lama dipenjara karena Majelis Hakim mengurangi pidana penjara dengan masa rehabilitasi dan masa kurungan yang telah dilakoni sebelumnya. Ammar Zoni bebas dari penjara pada 4 Oktober 2023.

Bukannya kapok, Ammar Zoni kembali tertangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.

Ammar pun dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hingga akhirnya, pada Agustus 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Ammar Zoni. Namun, hukuman Ammar Zoni diperberat menjadi empat tahun penjara usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum.

Pada Tahun 2025 Mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Ammar Zoni masih berani bermain-main dengan narkoba. Dia kedapatan terlibat dalam pengedaran narkoba di rutan. Ammar diduga berperan dalam pengendalian sabu dan ganja sintetis (sinte) bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Sumber:Kompas.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال