![]() |
| Aktivis Aksi Kamisan di Tugu Soekarno Palangka Raya. |
POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA—Aksi Kamisan Kalimantan Tengah kembali menyuarakan kritik terkait UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR RI. Pada aksi ke-89 di Tugu Soekarno, Kamis (20/11/2025), para peserta menilai regulasi tersebut mengandung celah yang dapat merugikan masyarakat sipil.
Koordinator Aksi Kamisan Kalteng ke-89, Amin Udin, menegaskan adanya sejumlah pasal bermasalah yang dikhawatirkan membuka ruang kriminalisasi. “Beberapa pasal dalam UU KUHAP yang baru disahkan berpotensi merugikan masyarakat, bahkan bisa terjadi kriminalisasi,” ujarnya.
Ia menyebutkan, di Kalimantan Tengah kasus kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berkonflik dengan perusahaan besar masih kerap terjadi. Dengan UU KUHAP baru, kata Amin, potensi itu dapat bertambah. “UU KUHAP berfokus pada aspek pidana, sedangkan akar masalah konflik masyarakat adat dan perusahaan seringkali agraria dan administrasi,” ungkapnya.
Amin juga menyoroti Pasal 135 ayat (2) yang diklaim memberi kewenangan penyadapan hingga penangkapan tanpa izin hakim. Meskipun telah dibantah oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Amin menegaskan penolakan tetap perlu disuarakan.
Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai poster berisi peringatan bahwa setiap warga bisa menjadi korban serta ajakan untuk menolak UU KUHAP. “Bagi kami penting untuk menyuarakan revisi UU KUHAP ini dan perlu dikaji ulang lagi oleh DPR RI,” tutup Amin. (Gd)
