POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Bidang Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Kawasan Permukiman (PKP) di Ruang Rapat Lantai II Bapperida Kalteng, Jumat (21/11/2025). Pertemuan ini bertujuan menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan kebijakan nasional agar program yang direncanakan tepat sasaran dan mendukung target pemerintah pusat.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kalteng, Herson B. Aden, yang hadir mewakili Plt. Sekda, menekankan pentingnya penyelarasan antarperangkat daerah. “Koordinasi ini menjadi wadah komunikasi timbal balik untuk memastikan rencana pembangunan terarah, terukur, dan saling mendukung,” ujarnya.
Herson juga mengingatkan amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mewajibkan kepala daerah, Bappeda, dan perangkat daerah menyusun perencanaan secara terpadu. Proses tersebut dilakukan melalui lima pendekatan—politik, teknokratik, partisipatif, top-down, dan bottom-up—yang bermuara pada rangkaian Musrenbang dari tingkat desa hingga nasional.
Ia turut menegaskan pentingnya pedoman PP Nomor 17 Tahun 2017, yang mengatur sinkronisasi pembangunan nasional melalui pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial (THIS), agar setiap usulan daerah benar-benar mendukung sasaran pembangunan nasional.
Rakor ini juga menjadi momentum pengumpulan data realisasi program tahun 2025, finalisasi rencana 2026, sekaligus penyelarasan usulan kegiatan tahun 2027 yang akan dibawa dalam forum Rakortekrenbang dan Musrenbang Nasional. Herson menekankan bahwa seluruh usulan wajib memenuhi Readiness Criteria (RC), seperti kesiapan lahan, dokumen FS, DED, KAK, RAB, dokumen lingkungan (AMDAL/UKL–UPL/SPPL), hingga dokumen teknis sektoral lainnya.
“Usulan yang lengkap dan siap akan mempercepat proses persetujuan, sehingga infrastruktur dapat segera direalisasikan dan berfungsi optimal bagi masyarakat,” katanya.
Sejalan dengan UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJP Nasional 2025–2045 serta Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, Kalteng juga telah menyusun RPJPD 2025–2045 dan RPJMD 2025–2029. Dalam kerangka pembangunan nasional, Kalteng diposisikan sebagai lumbung pangan nasional, pusat konservasi internasional, serta wilayah penting untuk penguatan hilirisasi sumber daya alam.
Adapun fokus pembangunan infrastruktur PU dan PKP diarahkan sesuai Asta Cita Presiden, mencakup swasembada pangan–air–energi, pengembangan ekonomi hijau, peningkatan konektivitas terutama di wilayah 3T, penguatan pariwisata, penyediaan perumahan layak, pembangunan kota berkelanjutan, serta infrastruktur yang adaptif terhadap perubahan iklim.
Untuk usulan APBN 2027, Pemprov Kalteng menyiapkan sejumlah program prioritas seperti pengembangan kawasan sentra pangan, pembangunan bendungan, energi baru dan terbarukan, penyediaan hunian terjangkau, peningkatan akses air perpipaan, hingga infrastruktur pendukung hilirisasi dan konektivitas antarwilayah. (Gd)
Tags
Kalimantan Tengah
