BEM SI Kerakyatan Kalteng: Tanpa Reformasi Aparat, UU KUHAP Rawan "Abuse of Power"

Satria Bintang Erja Hamadani (Korwil BEM SI “Kerakyatan” Kalteng)

POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA–Pengesahan Undang-Undang KUHAP pada 18 November 2025 oleh DPR RI mendapat sorotan tajam dari BEM SI “Kerakyatan” Wilayah Kalimantan Tengah. Mereka menilai beleid tersebut berpotensi mengancam kebebasan sipil karena membuka ruang kriminalisasi dan memperkuat kewenangan aparat tanpa pengawasan memadai. (24/11/2025)

Koordinator Wilayah BEM SI Kerakyatan Kalteng, Satria Bintang Erja Hamadani, menjelaskan bahwa revisi KUHAP memang diperlukan, namun pengesahan yang dilakukan tanpa mempertimbangkan gelombang penolakan publik menunjukkan proses yang belum matang. Ia menegaskan bahwa penerimaan publik adalah elemen penting dalam pembentukan regulasi.

“UU KUHAP ini layak diperbaiki dengan catatan harus adil, pasti, bermanfaat, dan melibatkan partisipasi publik. Ketika penolakan besar muncul, seharusnya DPR mempertimbangkan kembali pengesahannya,” ujarnya.

Satria juga menilai beberapa pasal dalam UU KUHAP memberi ruang yang terlalu besar bagi aparat, terutama Polri, sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi kriminalisasi.

“Beberapa pasal memberi legalitas kepada Polri menjadi lembaga super power, dan ini berbahaya bagi masyarakat sipil yang memperjuangkan haknya,” pungkasnya.

Ia menekankan perlunya reformasi menyeluruh terhadap aparat penegak hukum untuk memastikan aturan hukum dapat berjalan adil dan tidak disalahgunakan.

“Kami merekomendasikan reformasi total APH dan mengajak mahasiswa serta masyarakat untuk mengawal UU KUHAP yang baru ini,” tutupnya. (Gd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال