
Rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas ke 5 Masa Persidangan III Tahun 2025, Senin (03/11/2025).
Foto/Lukman
POSSINDO.COM, Kuala Kapuas — Bupati Kapuas H.M. Wiyatno menyampaikan pidato pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 DPRD Kabupaten Kapuas, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas pada Senin, 3 November 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto serta dihadiri seluruh anggota DPRD, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Bupati Wiyatno menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kapuas atas kerja sama dalam pembahasan serta penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, yang menjadi dasar penyusunan Raperda tentang APBD 2026.
“Rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2026 ini merupakan satu kesatuan yang terdiri atas rencana pendapatan, rencana belanja, dan rencana pembiayaan daerah, yang disusun mengacu pada arah kebijakan pembangunan nasional, RPJMD Kabupaten Kapuas 2025–2029, serta RKPD Kapuas tahun 2026,” ujar Bupati Wiyatno.
Ia menambahkan bahwa penyusunan RAPBD 2026 tetap berorientasi pada kinerja dan capaian yang terukur, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas agar pembangunan daerah berjalan lebih produktif dan berdaya guna.
Dalam pemaparannya, Bupati Wiyatno menyebutkan secara garis besar struktur RAPBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026, yakni pendapatan daerah dirancang sebesar Rp2,024 triliun, belanja daerah sebesar Rp2,572 triliun, serta pembiayaan daerah dengan penerimaan sebesar Rp550 miliar dan pengeluaran sebesar Rp2,6 miliar. Dengan demikian, total rancangan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp2,574 triliun.
Bupati berharap melalui APBD Tahun Anggaran 2026, seluruh program pembangunan dapat berjalan maksimal dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyetujui dan melaksanakan APBD sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat segera disetujui bersama, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ungkapnya.
Menutup pidatonya, Bupati Wiyatno mengajak seluruh pihak untuk terus berkomitmen dan bekerja sama dalam mewujudkan Kabupaten Kapuas yang berdaya saing, sejahtera, indah, aman, dan religius.(Lukman)