
Layanan
Scaling Gigi Diminati Peserta BPJS, Begini Aturan Penggunaannya. Foto/Net
POSSINDO.COM, RAGAM - Scaling gigi menjadi salah satu layanan yang banyak ditanyakan para peserta BPJS Kesehatan.
Pembersihan karang gigi memang dapat dilakukan secara gratis di fasilitas kesehatan, kapan pun mereka membutuhkannya.
Namun, BPJS Kesehatan memiliki aturan khusus terkait jenis tindakan ini.
“Perihal scaling gigi/pembersihan karang gigi pada gingivitis akut dapat dijamin BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis dari dokter dan tidak dapat dijamin jika atas permintaan sendiri dari peserta atau tujuan estetik,” tulis Lia, admin BPJS Kesehatan, dalam pesannya kepada Kompas.com, Kamis (20/11/2025).
Admin BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa scaling hanya dapat dijamin apabila dilakukan atas indikasi medis.
“Peserta dapat melakukan pemeriksaan terlebih dahulu ke Faskes Tingkat I terdaftar. Pastikan status kartu JKN-KIS terbaca aktif pada saat pemeriksaan. Scaling gigi pada gingivitis akut dapat dijamin sesuai indikasi medis dokter dan tidak dijamin jika atas permintaan sendiri atau tujuan estetik,” lanjut Lia, admin BPJS Kesehatan.
Keterangan tersebut memperjelas bahwa tindakan scaling gigi hanya diberikan apabila dokter menilai kondisi gusi maupun jaringan pendukung gigi membutuhkan pembersihan untuk mencegah perburukan.
Aturan penjaminan juga mengacu pada Permenkes No. 3 Tahun 2023. Lalu, bagaimana alur penggunaan BPJS untuk scaling gigi?
Cara meminta rujukan BPJS Kesehatan.(Muhammad Idris/Money.kompas.com)
Cara menggunakan BPJS untuk scaling gigi?
1. Mulai dari pemeriksaan di Faskes Tingkat I
Peserta harus datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat I (Faskes I) sesuai tempat terdaftar, seperti Puskesmas atau klinik gigi.
Dokter akan memeriksa kondisi gigi dan gusi untuk menentukan apakah peserta membutuhkan scaling atau pembersihan karang gigi.
2. Ditanggung jika ada indikasi medis
BPJS Kesehatan menyebut scaling dapat dijamin apabila peserta mengalami kondisi seperti gingivitis akut atau peradangan gusi yang memerlukan pembersihan karang gigi.
Dengan begitu, jika tidak ada indikasi medis dari dokter atau atas permintaan sendiri dari peserta untuk tujuan estetika, maka tidak dapat jaminan dari BPJS.
Admin BPJS juga menambahkan bahwa peserta harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu di Faskes tingkat I, dan penjaminan tindakan berpedoman pada Permenkes No. 3 Tahun 2023.
3. Tindakan dilakukan di Faskes I atau melalui rujukan
Jika Faskes I memiliki fasilitas scaling, tindakan dapat dilakukan langsung.
Apabila peralatan tidak memadai, dokter dapat memberikan rujukan ke fasilitas lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
4. Tidak ada biaya tambahan bila sesuai prosedur
Selama tindakan dilakukan berdasarkan indikasi medis, melalui alur Faskes I, dan di fasilitas mitra BPJS, peserta tidak dikenakan biaya apa pun.
5. Membawa dokumen identitas
Peserta cukup membawa KTP dan kartu BPJS (fisik atau digital melalui Mobile JKN) saat pemeriksaan maupun tindakannya.
Sumber : kompas.com