Larangan Badan Kepegawaian Negara Tentang Pengangkatan Staf Khusus

Akhmad Wahyuni, S.Sos., M.IP

POSSINDO.COM,OPINI-Kebijakan BKN melarang pengangkatan staf khusus bagi kepala daerah merupakan keputusan tepat yang sudah sangat terlambat. Larangan ini seharusnya sudah diterapkan sejak lama mengingat praktik pengangkatan staf khusus telah menjadi penyakit kronis yang menggerogoti tata kelola pemerintahan di Indonesia khsususnya di Tingkat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Legitimasi Pemborosan Anggaran

Staf khusus selama ini hanya menjadi legitimasi pemborosan anggaran daerah yang sistematis. Bagaimana tidak, seorang staf khusus bisa mendapatkan gaji puluhan juta per bulan tanpa memiliki job description yang jelas, tanpa mekanisme evaluasi kinerja yang transparan, dan yang paling parah - tanpa akuntabilitas publik.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa posisi staf khusus seringkali diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki kompetensi teknis memadai, tetapi memiliki kedekatan politik atau hubungan personal dengan kepala daerah. Mereka menjadi "penumpang gelap" dalam anggaran daerah dengan kontribusi yang tidak jelas.

Pintu Masuk Politisasi Birokrasi

Pengangkatan staf khusus telah menjadi mekanisme halus untuk membalas jasa politik. Setiap kali pergantian kepala daerah, yang terjadi adalah perputaran "orang-orang dekat" yang menduduki posisi staf khusus. Praktik ini merupakan bentuk politisasi birokrasi yang merusak sistem meritokrasi yang seharusnya ditegakkan.

Yang memprihatinkan, banyak staf khusus yang justru memiliki akses dan pengaruh lebih besar daripada pejabat struktural yang telah melalui proses seleksi ketat. Mereka menjadi "power behind the throne" yang tidak memiliki akuntabilitas namun memiliki kewenangan tidak resmi.

Mengganggu Tata Kelola Pemerintahan yang Sehat

Keberadaan staf khusus menciptakan dualisme kepemimpinan yang tidak sehat dalam birokrasi. ASN yang telah mengabdikan diri bertahun-tahun harus menerima kenyataan bahwa orang "pendatang baru" dengan hubungan politik justru memiliki akses dan pengaruh lebih besar dalam pengambilan keputusan.

Hal ini tidak hanya merusak moral ASN, tetapi juga mengganggu rantai komando dan koordinasi pemerintahan yang seharusnya berjalan melalui struktur organisasi yang jelas.

Tidak Ada Nilai Tambah yang Signifikan

Klaim bahwa staf khusus dibutuhkan untuk memberikan masukan strategis justru kontradiktif dengan realita. Jika kepala daerah membutuhkan tenaga ahli, seharusnya merekrut melalui jalur ASN dengan kompetensi spesifik dan/atau melalui pola kerjasama dengan Lembaga perguruan tinggi, agar para Guru Besarnya dapat diminta bantuan keahliannya. Jika membutuhkan tim transisi, seharusnya menggunakan mekanisme konsultan yang waktunya terbatas dan kontribusinya terukur.

Kesimpulan: Larangan BKN Sudah Tepat

Larangan BKN terhadap pengangkatan staf khusus merupakan langkah berani yang patut didukung penuh. Kebijakan ini akan:

1. Menghemat anggaran daerah secara signifikan

2. Mencegah praktik nepotisme dan balas jasa politik

3. Memulihkan tata kelola birokrasi yang profesional

4. Mengembalikan martabat ASN sebagai tulang punggung birokrasi

Sudah saatnya pemerintahan di Indonesia khususnya di tingkat Provinsi dan Kab/Kota dikelola dengan prinsip profesionalisme, bukan patronage. Kepala daerah harus belajar memimpin dengan mengandalkan struktur birokrasi yang ada, bukan dengan menciptakan "kerajaan kecil" berisi staf-staf khusus yang tidak jelas kontribusinya.

Alih - alih mengangkat staf khusus, kepala daerah mestinya memanfaatkan maupun meningkatkan kapabilitas Aparatur Sipil Negara yang jelas - jelas merupakan instrumen bernegara yang sudah ada.

Larangan ini bukan membatasi kepala daerah, tetapi mendorong mereka untuk bekerja lebih profesional dan akuntabel dalam mengelola pemerintahan.

Disusun oleh : Akhmad Wahyuni, S.Sos., M.IP
Penulis merupakan pensiunan ASN di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala.Alumni STPDN Jatinangor dan Program Magister Ilmu Pemerintahan Univ. Lambung Mangkurat.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال