Pemkab Barito Utara Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Dorong Predikat Daerah Informatif

Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Kepala Perangkat Daerah, bertempat di Gedung Balai Antang Muara Teweh. Senin (3/11/2025). Foto/IST
 

POSSINDO.COM, Muara Teweh, - Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) menggelar kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Kepala Perangkat Daerah, bertempat di Gedung Balai Antang Muara Teweh. Kegiatan ini diikuti oleh unsur Forkopimda, para camat, staf ahli bupati, perwakilan TNI-Polri, serta insan media.

Kepala Diskominfosandi Kabupaten Barito Utara, H. Mochamad Ikhsan dalam laporannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi aksi perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dengan tema “Peningkatan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik Menuju Indeks Informatif di Kabupaten Barito Utara.”

Ia menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman sekaligus memperkuat komitmen seluruh kepala perangkat daerah terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik. Upaya ini juga diarahkan untuk mendorong peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Barito Utara dari kategori belum informatif menuju informatif.

“Keterbukaan informasi membutuhkan sinergi lintas perangkat daerah agar informasi yang disajikan benar-benar transparan, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat,” jelasnya.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yakni Katriana, M.Si, Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, serta Erwindy, S.STP, M.Si, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah. Keduanya memaparkan materi terkait regulasi, mekanisme, serta praktik terbaik pengelolaan informasi publik di lingkungan pemerintahan.

Sementara itu, sambutan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Drs. Muhlis, yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, ditegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang wajib dilaksanakan oleh seluruh badan publik.

“Pemerintah daerah dituntut untuk menyajikan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana. Melalui kegiatan ini, saya berharap terbangun kesamaan persepsi dan komitmen bersama agar Barito Utara dapat meraih predikat daerah informatif,” ujar Muhlis saat membacakan sambutan Bupati.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi tidak semata-mata untuk mengejar penilaian, melainkan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan upaya membangun kepercayaan publik. Menurutnya, keterbukaan informasi harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah, bukan hanya tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.(Wan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال