Penolakan Praperadilan Delpedro Marhaen dkk, Marhaeneyes Project: Ini Cerminan Pembungkaman Aktivis

Gratsia Cristopher

POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA – Penolakan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya menuai kritik keras dari Gratsia Christopher, atau yang akrab disapa Gret, selaku perwakilan Marhaeneyes Project. Ia menilai putusan hakim tersebut mencerminkan praktik pembungkaman terhadap aktivis serta menunjukkan sikap pemerintah yang antikritik, Sabtu (2/11/2025).

“Tindakan hakim yang menolak permohonan praperadilan Delpedro Marhaen dan 3 aktivis lainnya adalah bentuk represi negara atas aktivis yang menyuarakan keresahan rakyat,” ujar Gret.

Ia menegaskan bahwa menyuarakan kritik merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Menurutnya, keputusan pengadilan tersebut mengabaikan prinsip dasar demokrasi dan menodai keadilan.

“Padahal Tim Advokasi buat Demokrasi (TAUD) sudah membongkar banyak sekali pelanggaran, mulai dari penetapan status tersangka tanpa melalui pemeriksaan awal sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014, sampai penyitaan barang tanpa izin pengadilan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa fakta-fakta tersebut seharusnya menjadi dasar kuat bagi hakim untuk mengoreksi tindakan aparat penegak hukum. “Harusnya, hal ini cukup menjadi dasar bagi hakim untuk mengoreksi tindakan kepolisian. Kenapa hakim malah memperkuat pengabaian prinsip due process of law? Jelas hal ini sudah tidak beres!” tegasnya.

Gret juga menyatakan kekhawatiran bahwa keputusan ini menunjukkan kemunduran dalam penegakan prinsip negara hukum dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). “Delpedro Marhaen, Muzzafar, Khariq, dan Syahdan bukanlah kriminal. Mereka pejuang. Mereka hanya menyuarakan keresahan rakyat! Bebaskan kawan kami!” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan agar pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap warga negara yang menyampaikan kritik dan justru memberikan perlindungan atas kebebasan berpendapat. (Gd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال