Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) 2025,
yang berlangsung di Hwabaek International Convention Centre (HICO), Gyeongju,
Republik Korea, pada Jumat (31/10). Foto/Dok. Biro Pers Sekretariat
Presiden/Muchlis Jr |
POSSINDO.COM, Nasional - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan Indonesia mengalami kerugian akibat judi online hingga US$8 miliar atau sekitar Rp132,8 triliun per tahun (asumsi kurs Rp16.600 per dolar AS).
“Dan juga perjudian online sangat serius. Kami mengalami
kerugian, diperkirakan kami kehilangan sekitar US$8 miliar setahun hanya dengan
arus keluar dari judi online,” kata Prabowo dalam pidatonya di APEC Economic
Leaders’ Meeting (AELM) di Hwabaek International Convention Centre (HICO),
Gyeongju, Korea Selatan seperti dikutip Senin (3/11/2025).
Prabowo menambahkan
persoalan perjudian daring merupakan bagian dari tantangan kejahatan lintas
batas yang perlu ditangani secara kolektif oleh negara-negara di kawasan. “Kami
juga mendukung kerja sama APEC untuk meningkatkan keterampilan digital juga di
bidang pendidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Safriansyah Yanwar Rosyadi, Direktur
Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),
menyampaikan sepanjang 2025, pihaknya telah menangani lebih dari 7,2 juta
konten perjudian daring. Nilai deposit judi online pada semester I/2025
tercatat mencapai Rp17 triliun. Meski begitu, fenomena ini terus berevolusi
dengan cepat.
“Kami sudah memblokir
jutaan konten, tapi yang tumbuh juga tak kalah cepat. Ini tantangan global yang
menuntut kerja bersama,” kata Safriansyah, di Jakarta, Selasa (21/10).
Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan dalam forum
group discussion (FGD) bertema Membangun Kolaborasi Digital Bebas Perjudian
Daring.
Acara ini merupakan kolaborasi antara Katadata dengan
Komdigi yang turut dihadiri oleh regulator, aparat penegak hukum, industri
keuangan, hingga perwakilan asosiasi internet.
Berdasarkan laporan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran transaksi
judi online di Indonesia mencapai Rp927 triliun selama periode 2017 hingga
kuartal I/2025. Angka tersebut menunjukkan praktik ilegal ini tidak lagi
berskala kecil, melainkan sudah menjadi fenomena sistemik yang menembus
berbagai lapisan masyarakat.
Pada kesempatan yang
sama, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi,
Muchtarul Huda, menjelaskan upaya pemerintah berlandaskan kerangka hukum yang
kuat seperti UU ITE, UU PDP, hingga PP 71/2019.
Namun, dia menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup. “Kita
butuh AI-based detection system, integrasi database lintas instansi, serta
kerja sama internasional dalam mengurangi masifnya perjudian daring di
Indonesia,” katanya.
Sumber:Bisnis.com
