POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA—Ratusan warga Dayak menggelar rapat di Huma Betang, Jalan RTA Milono, Palangka Raya, pada Minggu (9/11/2025), untuk menuntut pembebasan tiga warga yang kini ditahan di Polda Kalimantan Tengah setelah sebelumnya dipindahkan dari Polres Kapuas.
Ketiga tahanan tersebut adalah SDS, D, dan THT. Dalam pertemuan itu, warga mendesak agar ketiganya dibebaskan tanpa syarat serta meminta pihak kepolisian menghentikan pengejaran terhadap satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketua Aliansi Bersatu Kalimantan Tengah, Megawati, menyampaikan bahwa pihaknya bersama sekitar 200 warga akan mendatangi Polda Kalteng pada Senin (10/11/2025) pukul 10.00 WIB untuk melakukan audiensi yang diwakili 20 orang dari ratusan orang yang hadir dengan pihak kepolisian yang diwakili oleh Dirinterkam, Bapak Ardiansyah.
“Dalam audiensi nanti, 20 perwakilan akan masuk ke dalam untuk menyampaikan tuntutan pembebasan tiga tahanan serta penghentian pengejaran terhadap satu DPO,” ujar Megawati.
Ia menambahkan, dalam agenda tersebut juga akan dibahas rencana pertemuan lanjutan pada Kamis, 13 November 2025, bersama Direktur PT Kapuas Maju Jaya (KMJ). Pihak perusahaan telah menyatakan kesediaan untuk mencabut laporan yang menjadi dasar penahanan dan pengejaran tersebut.
“Pihak perusahaan berjanji akan berdamai, membebaskan ketiga tahanan, serta menghentikan pengejaran DPO pada hari Kamis mendatang,” ungkap Megawati.
Warga yang hadir menyambut positif komitmen tersebut dan berharap janji dari pihak perusahaan dapat direalisasikan sesuai waktu yang dijanjikan.
“Kita hargai itikad baik perusahaan ini, dan kita akan menunggu realisasinya sampai hari Kamis,” ujar salah seorang perwakilan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan maupun kesepakatan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut. Suasana rapat berlangsung kondusif dan penuh harapan agar tercapai solusi terbaik bagi semua pihak. (Gd)
Tags
Kalimantan Tengah