![]() |
| Ketua RT 11 RW 003 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang, Taufikurrahman bersama Warga saat memantau aktifitas penimbuhan PT GMT yang dianggap meresahkan lingkungan sekitar. Foto/IST |
BANJARBARU - Warga Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang RT 11 RW 003 melaporkan adanya dugaan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan alat berat. Perusahaan yang dimaksud adalah PT. GMT ke Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kota Banjarbaru pada Senin (01/12/2025) tadi.
Adapun beberapa hal yang menjadi perhatian masyarakat seperti adanya urukan/penimbunan tanah oleh perusahaan tersebut yang diduga tanpa mengantongi izin Hinder Ordonantie (HO) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun dokumen lingkungan yang diwajibkan sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, tinggi timbunan mencapai dua meter diatas ketinggian jalan umum, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan stabilitas dan keamanan struktur timbunan.
"Lokasi penimbunan berada dengan sekali dengan pemukiman warga. Ini berpotensi membahayakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar," ujar perwakilan masyarakat, Dedy yang saat itu hadir mendampingi warga.
Dedy menjelaskan,pada saat hujan timbunan tersebut menyebabkan aliran air tidak terkendali, yang mengakibatkan genangan dan banjir pada lingkungan perumahan warga.
Menurutnya, kegiatan penimbunan yang sudah berjalan beberapa bulan belangkan juga berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan. Baik dari aspek tata air, potensi longsor, maupun penurunan kualitas lingkungan pemukiman.
Dalam laporan yang diajukan, perwakilan warga meminta Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru melakukan beberapa hal. Seperti, peninjauan dan audit lingkungan terhadap kegiatan perusahaan alat berat tersebut, memeriksa legalitas perizinan (izin HO, Amdal, UKL-UPL serta dokume lainnya yang diwajibkan, red).
"Kami turut meminta DLH Banjarbaru melakukan kajian teknis terkait keamanan timbunan yang telah dibuat. Apabila potensi resiko bagi lingkungan pemukiman, maka diminta agar ketinggian timbunan ditata ulang," tambah Dedy.
Di tempat terpisah, Ketua RT 11 RW 003 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang, Taufiurrahman mengaku tidak pernah mendapat laporan atau permintaan izin atas aktifitas PT GMT diwilayahnya.
Pihaknya berharap, aduan warga bisa segera ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, demi menjaga keamanan warga serta kelestarian lingkungan.
Saat di Konfirmasi, Kabid Penegakkan Hukum dan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, Dodih Saputra mengaku pihaknya telah menerima laporan warga.
"Iya betul ada laporan masuk. Tadi staff saya masih koordinasi dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan serta Babinsa setempat untuk pengecekan lapangan secepatnya," kata Dodih. ( Redaksi)
Tags
Kalimantan Selatan
