
Penandatanganan kesepakatan bersama Propemperda Kabupaten
Pulang Pisau Tahun 2026 oleh Ketua DPRD Tandean Indra Bela bersama perwakilan
eksekutif Wakil Bupati Jayadikarta, Senin (22/12/2025). foto/Dk
POSSINDO.COM, Pulang Pisau – DPRD Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna pengumuman Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau, Senin (22/12/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bela, didampingi Wakil Ketua I DPRD Yoppy Satriadi. Turut dihadiri Wakil Bupati Jayadikarta, jajaran unsur Forkopimda, serta jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Rapat tersebut membahas penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2026 yang telah disepakati bersama antara pihak eksekutif dan legislatif pada 22 Desember 2025.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bela menjelaskan bahwa terdapat sejumlah usulan yang telah disepakati dari pihak eksekutif dan legislatif.
“Dalam Propemperda ini telah disepakati total sembilan usulan Raperda, terdiri dari empat usulan inisiatif legislatif dan lima usulan dari pihak eksekutif,” ujarnya.
Empat usulan inisiatif legislatif tersebut berfokus pada perlindungan petani, UMKM, zakat, dan HAKI. Sementara lima usulan dari pihak eksekutif berasal dari Raperda terkait pengelolaan APBD, pengelolaan aset daerah, serta perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Selain itu, Tandean juga menjelaskan bahwa ke depan pada Tahun 2026 usulan-usulan baru akan terus berkembang sesuai kebutuhan daerah.
“Biasanya usulan akan terus berkembang, terutama pada pertengahan tahun, dan setiap usulan baru akan kami tampung,” jelasnya.(DK)