POSSINDO.COM, Balangan - Untuk memastikan proses pemusnahan arsip berjalan sesuai aturan dan mendukung efisiensi pengelolaan dokumen, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Balangan melaksanakan rapat bersama Tim Penilai Kearsipan. Kegiatan berlangsung di Aula Hotel Ar-Raudah Syariah, Kecamatan Paringin, Selasa (2/12/2025).
Rapat tersebut membahas secara rinci prosedur pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, mulai dari pembentukan panitia, proses seleksi arsip, penyusunan daftar usul musnah, penilaian, hingga tahap pengajuan persetujuan pemusnahan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Kabupaten Balangan, Nitta Friyanti, menjelaskan bahwa perangkat daerah pencipta arsip dilibatkan untuk menentukan dokumen mana saja yang sudah tidak digunakan lagi sesuai ketentuan.
“Agenda hari ini membahas pemusnahan arsip dan penilaiannya, khususnya arsip yang diciptakan oleh DPMPTSP serta arsip milik eks Dinas Pertambangan dan Energi yang kini telah dilimpahkan ke Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan,” terangnya.
Ia menambahkan, Tim Pemusnahan Arsip terdiri dari perwakilan Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan, Dispersip Kabupaten Balangan, serta dinas-dinas pencipta arsip terkait.
Melalui rapat ini, pemerintah berharap setiap SKPD semakin tertib dalam menata, mengelola, dan merapikan arsip yang mereka hasilkan.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Balangan, Agus Muslim, turut menyampaikan apresiasi atas pendampingan dalam proses penilaian hingga pemusnahan arsip.
“Kami berterima kasih kepada Dispersip Balangan atas pendampingan mulai dari penyelamatan arsip hingga pemilahan untuk pemusnahan,” ujarnya.
Ia berharap penataan arsip di lingkungan DPMPTSP dapat semakin baik, dengan pemisahan yang jelas antara arsip aktif dan tidak aktif sehingga proses pemusnahan berjalan lebih efektif serta memudahkan penelusuran kembali bila diperlukan.(Wahid)
