Korupsi Pembangunan Transmigrasi Dadahup dan Gedung Expo Sampit P21, Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Siaran pers yang berlangsung di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kamis (18/12/2025) 

POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA-Polda Kalimantan Tengah menyatakan sebanyak 11 berkas perkara tindak pidana korupsi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan total kerugian negara mencapai Rp26,7 miliar. Salah satu perkara yang menonjol berasal dari sektor pembangunan transmigrasi di Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas serta pembangunan Gedung Expo di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan panjang yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng atas sejumlah proyek bermasalah dalam rentang waktu 2019 hingga 2021.

“Dari 11 (Sebelas) Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi terjadi dalam Rentang Waktu Tahun 2019 s.d. 2021 dengan total kerugian Negara Keseluruhan sebesar Rp. 26.709.786.606 Berikut akan saya jelaskan 11 (Sebelas) Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi yang sesuai dengan objek dan Kerugian Negara akibat Dampak Tindak Pidana Korupsi Tersebut,”kata Erlan, Kamis (18/12/2025).

Untuk perkara pembangunan transmigrasi di Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, penyidik menetapkan empat tersangka dalam proyek peningkatan ruas jalan penghubung Desa Bentuk Jaya menuju Desa Harapan Baru yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Desa PDTT Tahun Anggaran 2021. Keempat tersangka tersebut masing masing berinisial WCAT selaku PPK, TAK selaku Direktur CV Putra Pelita Perkasa sebagai pelaksana pekerjaan fisik, DG selaku Direktur CV Wahana Karya Design selaku konsultan supervisi, serta YN sebagai peminjam CV Wahana Karya Design sekaligus pelaksana lapangan pekerjaan supervisi.

“Berdasarkan perhitungan dari BPK RI, terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat kerugian keuangan Negara untuk pekerjaan fisik sebesar Rp. 3.325.394.901,47 dan untuk pekerjaan supervisi terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 374.755.503,00,”jelasnya.

Selain itu, Polda Kalteng juga menangani perkara tindak pidana korupsi pembangunan transmigrasi Desa Dadahup yang dikerjakan oleh PT Unggul Sokaja menggunakan APBN Tahun Anggaran 2021. Dalam perkara ini, kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI mencapai Rp6,13 miliar dengan tersangka berinisial DH selaku KPA, WCA selaku PPK, RA selaku penyedia jasa, serta RN selaku peminjam PT Unggul Sokaja Pusat.

Perkara lainnya yang telah dinyatakan lengkap adalah kasus korupsi pembangunan Gedung Pengembangan Fasilitas Expo di lokasi eks THR Jalan Tjilik Riwut Sampit melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2019 hingga 2020. Dalam proyek tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,53 miliar. Tersangka utama berinisial LMN sempat masuk Daftar Pencarian Orang sebelum akhirnya ditangkap di Jakarta dan ditahan di Rutan Polda Kalimantan Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Rimsyahtono menegaskan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Seluruh berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan dijadwalkan Tahap II pada 23 Desember 2025 sebagai bentuk komitmen Polda Kalteng dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Tengah,”tutupnya. (Gd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال