![]() |
| Anggota DPRD Barsel Lisawanto. Foto/Ist |
POSSINDO.COM, Buntok – Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, Lisawanto, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan kearsipan daerah.
Menurut Lisawanto, keberadaan raperda tersebut memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan, mulai dari penetapan kebijakan hingga pengelolaan arsip secara menyeluruh.
“Raperda ini sebagai kepastian hukum yang didalamnya meliputi penetapan kebijakan, pembinaan, pengawasan dan pengelolaan arsip,” kata Lisawanto saat rapat paripurna persetujuan bersama raperda tersebut menjadi peraturan daerah (Perda), di Buntok, Senin.
Ia menjelaskan, pembentukan raperda ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah di bidang kearsipan.
“Hal itu juga sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf r Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Lisawanto yang juga menjabat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Dahani Dahanai Buntok.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Barito Selatan ini berharap, raperda yang telah disahkan menjadi peraturan daerah tersebut dapat benar-benar digunakan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah.
Dengan adanya regulasi tersebut, ia menilai pengelolaan arsip daerah diharapkan dapat berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita berharap, raperda yang nantinya menjadi perda tersebut dapat digunakan dan diterapkan secara optimal dalam pengelolaan kearsipan daerah,” ujarnya.
Lisawanto menegaskan, arsip merupakan kebutuhan yang bersifat vital dan fundamental bagi setiap instansi pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus memiliki sistem pengelolaan arsip yang baik agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.
Selain itu, pengelolaan arsip yang efektif juga dinilai mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, baik dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, maupun penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara secara umum.
Ia menambahkan, melalui penyelenggaraan kearsipan yang baik di lingkungan pemerintahan, diharapkan dapat tercipta jaminan keselamatan serta pertanggungjawaban atas setiap kegiatan pemerintahan.
“Terutama dalam hal perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya, dan penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkasnya.
(Budi)
