Pemkab Pulang Pisau Bahas Raperda Pengelolaan PSU, Wabup Soroti Optimalisasi Pengelolaan

Wakil Bupati Pulang Pisau, H.Ahmad Jayadikarta, menghadiri kegiatan Rapat Paripurna bersama DPRD Pulang Pisau masa sidang sidang III Tahun 2025 terkait Penyediaan,Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Pada Senin (01/12/2025). Foto IST
 

POSSINDO.COM, Pulang Pisau -Wakil Bupati Pulang Pisau, Ahmad Jayadikarta, menyampaikan pandangan pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna DPRD pada Masa Sidang III Tahun 2025 terkait penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Kegiatan tersebut digelar di Aula DPRD Pulang Pisau pada Senin, 1 Desember 2025.

Dalam penyampaiannya, Ahmad Jayadikarta menegaskan bahwa ketentuan mengenai PSU telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 20 Ayat 2 tentang Kawasan Perumahan dan Permukiman. Ia berharap aturan tersebut dapat memberi manfaat bagi daerah, karena pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menyediakan dan mengelola sarana serta prasarana sebagai bagian dari aset daerah.

Wabup juga menekankan bahwa para pengembang dan pihak swasta wajib memenuhi penyediaan PSU. Sementara itu, pengelolaan PSU akan menjadi kewenangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pulang Pisau untuk mengatur sistem perumahan. 

“Hari ini kita membahas terkait raperda terlebih dahulu,” ucapnya.(Sam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال